as

Polisi Tangkap Pemabuk Perkosa Lansia di Sorong, Keluarga Pelaku Sempat Melawan

Polisi Tangkap Pemabuk Perkosa Lansia di Sorong

Koreri.com, Sorong – Pelaku pemerkosaan wanita lanjut usia (lansia) di Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial GYB akhirnya berhasil diamankan.

Gabungan Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur dan Tim Resmob Polres Sorong berhasil melakukan penangkapan GYB di  SP3 Kampung Kokoda Warmon, Kabupaten Sorong, Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 05.30 Wit.

Pada saat penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku.

Diketahui, pelaku GYB ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/lV/2024 / SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 12 April 2024 tentang kejadian penganiayaan dan pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap Lansia berinisial I.

Tindak kriminal tersebut terjadi di Komplek Kokoda Jln. Basuki Rahmat Km 8 Kota Sorong, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya Penyidik Polresta Sorong Kota telah menangkap pelaku berinisial MT dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar calana panjang dan membuat daftar pencarian orang (DP)) terhadap terduga pelaku berinisial GYB.

Kapolresta Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP. Arifal Utama, S.T.K., S.I.K., M.H. membenarkan pelaku berinisial GYB yang sebelumnya menjadi DPO telah ditangkap.

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan, GYB pun sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku GYB sendiri, awalnya pelaku dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol alias mabuk melintasi rumah korban.

Pelaku kemudian menendang pintu rumah korban hingga terbuka dan pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Korban karena mendengar pintu didorong lalu hendak berjalan ke arah pintu. Namun korban berpapasan dengan pelaku yang sudah berada di dalam rumah.

Korban saat itu,  langsung berteriak minta tolong lalu pelaku memukul korban hingga terjatuh di lantai.

Kemudian korban sempat melakukan perlawanan, pelaku langsung melakukan penganiayaan dan memperkosa korban hingga korban tidak sadarkan diri.

Pelaku sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp. 700.000,- sebelum akhirnya melarikan diri.

RLS