Bawaslu PBD Ingatkan KPU Soal SIDALIH : Setiap Tahapan Wajib Diawasi

IMG 20240816 WA0035
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu dan Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk tidak memperbaiki data pemilih sementara dalam sistim informasi data pemilih (SIDALIH) setelah tahapan penetapan DPS tingkat distrik ditetapkan.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego menegaskan bahwa semua tahapan pelaksanaan pilkada harus diawasi, supaya setiap orang yang punya hak memilih harus diberikan ruang.

“Catatan khusus kami Bawaslu ke KPU yaitu SIDALIH itu tidak boleh setelah penetapan data sementara disitrik baru ada perbaikan, karena bagi kami semua tahapan harus diawasi pemuktahiran data, kalau tidak ada bawaslu terus orang-orang yang misalnya TMS atau MS tidak ada pengawasan, tidak harus seperti begitu” tegas Farli saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai menghadiri rapat pleno rekapitulasi terbuka penetapan daftar pemilih sementara Provinsi PBD di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, Kamis (15/8/2024) malam.

Berdasarkan pasal 2 PKPU nomor 7 Tahun 2023 menjelaskan bahwa salah satu prinsip pemutahiran data pemilih yaitu azas keterbukaan karena itu daftar pemilih sementara yang sudah ditetapkan dapat diberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat Papua Barat Daya di 6 Kabupaten/ Kota untuk mengecek langsung namanya tercantum dalam daftar pemilih atau tidak.

“DPS ini akan ditempel di Sekretariat KPU, PPD, PPS, nah kami harapkan agar akses itu diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat,” pungkasnya.

Orang nomor satu di lembaga pengawasan pemilu PBD itu mengharapkan kepada mitra penyelenggara pemilu itu selalu berkolaborasi dalam melaksanakan pesta demokrasi ini agar pelaksanaan pemilu perdana di daerah otonomi baru dapat berjalan dengan damai, aman dan bermartabat.

Catatan khusus Bawaslu PBD itu ditanggapi dingin Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu. menurutnya, pernyataan kolegannya itu merupakan saran dan masukan yang perlu ditindaklanjuti jajaran penyelenggara tingkat kelurahan/ kampung serta Distrik agar menjadi perhatian dalam melakukan sinkronisasi data bersama Panwas.

“Jadi perlu berjalan bersama antara KPU dan Bawaslu dalam melakukan pencermatan data pemilih agar data ganda, orang yang sudah meninggal dunia, TNI/Polri, anak dibawa umur kecuali yang sudah menikah, nanti pada saat pemuktahiran data akan dicocokan lagi,” ujarnya.

KENN