Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas persyaratan serta syarat calon kepala daerah yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Khusus untuk KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD), setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan, selanjutnya melakukan verifikasi terhadap lima pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur setempat.
Lima pasangan bakal Cagub dan Cawagub yang berkasnya diverifikasi yaitu pasangan Elisa Kambu – Ahmad Nausrau, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw, Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw, Joppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje dan Gabriel Asem – Lukman Wugaje.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU PBD M. Gandhi Sirajudin, S.T mengingatkan kepada para bakal Cagub dan Cawagub yang berstatus Aparatur sipil negara (ASN) untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri sebelum tanggal 22 September 2024 atau satu minggu pasca ditetapkan sebagai calon.
Pada saat penetapan sebagai calon, maka surat pengunduran diri dari Komisi ASN sudah diserahkan, tidak lagi menggunakan surat keterangan pengurusan.
“Pada tanggal 22 September 2024 pasca penetapan sebagai calon satu minggu setelah itu maka para calon Gubernur atau Wakil Gubernur wajib menyerahkan surat keputusan pengunduran diri masing-masing kepada KPU,” ucap Gandi kepada Koreri.com, di Sorong, Senin (2/9/2028) malam.
Selain ASN, para kontestan yang berstatus kepala daerah di luar Provinsi PBD wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/ Wakil Wali Kota.
“Khusus Bupati atau kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah Papua Barat Daya tidak mundur tetapi diluar wilayah ini misalnya Bupati Asmat dan Bupati Teluk Bintuni itu wajib mengundurkan diri,” ujarnya.
KENN