Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja dan sabu hasil penangkapan selama bulan September 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 959,56 gram ganja dan 210 paket sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian mengatakan pemusnahan narkoba tersebut dilaksanakan di kantor Penjagaan Narkoba Polda Papua, Jalan Trikora Dok 5 atas sekitar pukul 10.00 Wit, Jumat (13/9/2024).
Terdapat dua giat, dimana yang pertama pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA, tanggal 4 September 2024 atas nama tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy dengan berat barang bukti 959,56 gram.
“Dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi,” rincinya.
Dijelaskan Kombes Alfian, untuk pemusnahan ganja dilakukan menggunakan potongan drum kemudian ganja dimasukkan ke dalam potongan drum lalu dibakar hingga ganjanya habis.
“Sedangkan barang bukti 210 paket sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan panci berisi air mendidih kemudian sabu dimasukkan kedalam panci tersebut hingga sabu habis mencair,” jelasnya.
Lanjut Kombes Alfian, sebelum melakukan pemusnahan semua barang bukti baik ganja maupun sabu diperiksa dulu oleh pihak labfor Polda Papua.
Pihaknya memberikan apresiasi kepada anggota dari Tim Subdit III yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan kepemilikan narkoba baik jenis ganja maupun sabu di Papua.
“Dan kami juga berharap kepada masyarakat jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya praktek praktek penjualan atau kepemilikan narkoba. Mari kita jaga Papua bebas Narkoba untuk masa depan Papua yang cerah,” pungkasnya.
TIM