Bawaslu Mamberamo Raya Ingatkan ASN-DPRD Aktif Undur Diri Sejak Jadi Paslon Kada.

Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya Cornelia Mamoribo / Foto : NAP

Koreri.com, Kasonaweja – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif yang akan maju sebagai calon kepala daerah (Bacalon) pada Pilkada 2024.

Mereka dimnta untuk segera mengundurkan diri sejak penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah (kada) pada 22 September 2024.

Hal ini sesuai aturan yang tertera di Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf q dan PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat (2) huruf r serta UU Nomor 10 Tahun 2016  Pasal 7 ayat (2) huruf  s dan huruf  t.

Regulasi ini menyebutkan bahwa ASN dan anggota DPRD yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus bersikap netral dan mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan dalam proses pemilihan.

“Bawaslu berharap sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU pada tanggal 22 September, yang berstatus ASN maupun Anggota DPRD aktif wajib melampirkan surat pengunduran diri ke KPU,” ungkap Cornelia Mamoribo selaku Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Kamis (19/9/2024).

Dikatakan bahwa pengunduran diri ini harus dilakukan secara resmi sebelum batas waktu yang telah ditentukan PKPU, karena jika tidak, pencalonan mereka dapat dibatalkan karena melanggar aturan PKPU yang berlaku.

“Ini perintah Undang-undang, sehingga pasangan calon yang berstatus ASN maupun DPRD aktif sudah mempersiapkan semua berkas yang diwajibkan agar tidak menghambat mereka  nantinya,” imbuh Cornelia.

Sekedar diketahui, dari empat pasangan Bakal Cabup dan Cawabup yang telah mendaftar ke KPU Mamberamo Raya terdapat 2 ASN dan 2 Anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri pada Pilkada 27 November 2024 mendatang .

NAP