Koreri.com, Jayapura – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2024 – 2029 dipastikan akan diikuti dua pasangan calon (paslon) kepala daerah (kada).
Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua resmi menetapkan pasangan Matius Derek Fakhiri – Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dan Benhur Tomi Mano – Yermias Bisay sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.
Penetapan tersebut melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung di kantor KPU Papua, Jalan Raya Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Minggu (22/9/2024) malam.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon, menjelaskan bahwa tahapan pencalonan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 diawali dengan proses pendaftaran pada Agustus 2024 lalu.
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024 Provinsi Papua Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen mendaftarkan diri pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 16.41 WIT.
Pasangan MARI-YO diusung 15 partai politik diantaranya Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Solidaritas Indonesia. Dengan jumlah total suara DPR Papua Pemilu 2024 sebanyak 547.453 dan jika dipresentasikan sebesar 85,5%.
Sementara pasangan Benhur Tomi Mani dan Yeremias Bisay mendaftarkan diri pada hari Kamis 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 18:14 WIT.
Pasangan BTM-YES diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan total jumlah suara sah DPR Papua Pemilu 2024 sebanyak 74.701 suara atau dengan presentase perolehan suara sebanyak 11,7%.
Ketua KPU Papua menjelaskan untuk hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon ini dianggap telah memenuhi syarat oleh Kepala RSUD Dok II Kota Jayapura yang diserahkan kepada KPU Provinsi Papua Pada hari Kamis 4 September 2024.
Selanjutnya menyangkut hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua dalam Pilkada 2024 baik dokumen persyaratan bakal calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dinyatakan memenuhi syarat.
Demikian juga dengan pasangan Benhur Tomi Mano dan Yeremias Bisay juga dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu menyangkut penyerahan persetujuan dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua sebagai Orang Asli Papua (OAP). Maka dalam keputusan MRP Papua Nomor 15/ MRP/2024 kepada KPU Provinsi Papua pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 menyatakan kedua pasangan calon ini memenuhi kriteria sebagai Orang Asli Papua.
“Dengan melihat kriteria ini, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 180 tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang penetapan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024 dan menyatakan kedua pasangan calon ini telah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil Gubernur Papua.
Selanjutnya setelah penetapan KPU Provinsi Papua akan melaksanakan tahapan pemilihan dan penempatan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur Papua tahun 2024 yang akan digelar di kantor KPU Provinsi Papua pada hari Senin tanggal 23 September 2024.
Sedangkan untuk masa kampanye akan dimulai dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
TIM