as
as
as

Polisi Update Perkembangan Kasus Aksi Demo Berujung Anarkis di Kantor KPU PBD

Kabid Humas Polda PB Kombes Pol Ongky
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Polda Papua Barat melalui Satgas Papua Barat Daya mengupdate perkembangan tentang penanganan tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa pengunjuk rasa pada saat pelaksanaan unjuk rasa di kantor KPU pada 22 September 2024 lalu.

“Jadi hari Jumat (27/9/2024) kemarin para penyidik telah melayangkan Surat Panggilan kepada penanggung jawab dan koordinator lapangan agar dapat hadir ke Polresta Sorong Kota untuk memberikan keterangan yaitu pada hari Senin tanggal 30 September 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky dalam rilis yang diterima media ini, Minggu (29/9/2024).

as

Polisi sebelumnya telah menghimbau kepada penanggung jawab dan korlap aksi unjuk rasa tersebut secara baik-baik untuk datang memberikan keterangan maupun verifikasi.

Namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga kemudian Polisi melayangkan surat panggilan ini.

Kombes Ongky kemudian meminta kepada masyarakat yang ingin melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai kejadian-kejadian anarkis, pengrusakan kemudian mengganggu ketertiban umum dan sebagainya itu dilakukan oleh massa pengunjuk rasa karena ancaman hukumannya itu sudah sangat jelas diatur di dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” imbaunya.

Selanjutnya, disampaikan juga kepada para penanggung jawab dan koordinator lapangan yang ingin melaksanakan unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum harus benar-benar bisa mengatur anggotanya ataupun massanya yang ingin melaksanakan aksi unjuk rasa .

“Karena nanti dari kami pihak Kepolisian akan meminta pertanggungjawaban dari penanggung jawab maupun koordinator lapangan,” tegasnya.

Dan sebenarnya, tugas dan tanggung jawab dari penanggung jawab maupun koordinator lapangan sangatlah berat.

“Kami berharap mudah-mudahan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan maupun undang-undang yang telah dibuat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” tutup Kabid Humas.

RLS

as