Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye serta Persiapan Debat Publik Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Hotel Vega, Senin (30/9/2024).
Rakor dihadiri Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu didampingi Komisioner Fatmawati dan Jeffry Kambu.
Juga dihadiri 5 calon Wakil Gubernur PBD yakni Petrus Kasihiew, Ahmad Nausrau, Lukman Wugaje, Ibrahim Wugaje dan Sirajudin Bauw.
Dalam rakor ini disepakati bersama terkait waktu dan lokasi kampanye 5 pasangan calon (paslon) kepala daerah (kada).
1. Paslon Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiew (ARUS) mendapat jatah kampanye pertama 11 November 2024 dengan lokasi Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong. Sedangkan kampanye kedua berlokasi di Lapangan Trinati, Kabupaten Sorong Selatan.
2. Gabriel Asem-Lukman Wugaje (GAUL mendapat jatah kampanye pertama 13 November 2024 di Stadion Wombik, Kota Sorong. Sedangkan kampanye kedua di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong.
3. Elisa Kambu-Ahmad Nausrau (ESA), jatah kampanye pertama 4 November 2024 di Pantai WTC, Kabupaten Raja Ampat. Sedangkan kampanye kedua di Stadion Wombik, Kota Sorong
4. Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje (JOIN), jatah kampanye pertama 9 November 2024 bertempat di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong. Sedangkan kampanye kedua di Lapangan Trinati, Kabupaten Sorong Selatan.
5. Bernard Sagrim-Samsudin Bauw (BERSINAR) jatah kampanye pertama 6 November 2024 berlokasi di Alun-alun Aimas, Kabupaten Sorong. Sedangkan kampanye kedua akan dilaksanakan di Lapangan LA Ayamaru, Kabupaten Maybrat.
Sebelumnya, Ketua KPU PBD dalam pernyataannya menyebutkan penetapan tahapan dan jadwal kampanye merujuk pada Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dikatakan Andarias, dalam pelaksanaan kampanye ini ada beberapa metode atau cara, yang tentunya KPU dan Bawaslu dapat melaksanakan itu sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal itu merujuk pada Peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang kampanye calon Gubernur, Bupati dan Wali kota termasuk juga merujuk pada pedoman teknis yang dikeluarkan KPU RI sebagai acuan untuk melakukan tahapan kampanye
Ada beberapa metode kampanye yang dilakukan yaitu melalui bahan kampanye, kemudian alat peraga kampanye dan juga rapat-rapat umum (rapat terbuka), rapat terbatas tapi juga debat kandidat atau debat publik.
Tentunya semua ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mana KPU PBD akan menetapkan melalui Keputusan KPU PBD sehingga menjadi dasar untuk paslon kada dan tim serta partai pendukung dan partai pengusung dapat melaksanakan itu.
“Tentunya kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasamanya terutama dari paslon partai pengusung, partai pendukung dan juga TNI/POLRI dan semua kalangan masyarakat PBD agar kita sama-sama menjaga stabilitas keamanan dan juga memberikan dukungan dalam tahapan kampanye ini sehingga pelaksanaan kampanye ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar hingga berakhirnya masa kampanye ini dengan baik,” tandasnya.
Dan parpol pengusung, partai pendukung, paslon kada dan tim paslon dapat meminimalisir pelanggaran Pemilu.
ZAN
