Kuasa Hukum KPU PBD Minta Hakim Kenakan Pasal Ini ke Yulianus Tebu

Piter Ell2
Kuasa Hukum KPU PBD Piter Ell, SH (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada awak media didampingi Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu, Senin (14/10/2024) / Foto : Ist

Koreri.com, Manado – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado kembali menggelar sidang gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 4 Yoppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje  (JOIN) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD berkaitan dengan keputusan penetapan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Sejumlah fakta mengejutkan pun terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan pihak tergugat yaitu KPU PBD.

Salah satunya terkait keabsahan Yulianus Tebu yang mengklaim dirinya sebagai Ketua LMA Ambel.

Ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klaim Yulianus Tebu sebagai Ketua LMA Ambel  tak bisa ia buktikan dengan dokumen legalitas sebagai pimpinan lembaga adat tersebut.

“Makanya Yulianus Tebu itu saya sudah minta ke Majelis Hakim dalam sidang untuk dikenakan pasal yaitu memberikan keterangan palsu. Karena dia mengklaim sebagai Ketua LMA Ambel tapi legalitasnya tidak ada, tidak bisa ditunjukkan,” tegas Kuasa Hukum KPU PBD Piter Ell, SH dalam keterangannya di Manado, Senin (14/10/2024).

Sebaliknya, dia sangat optimis dengan kesaksian Ketua LMA Ambel Mika Siam karena mampu membuktikan legalitasnya.

“Saya yakin sekali dengan kesaksian Ketua LMA Ambel itu karena legalitasnya itu. Beliau tercatat di Kesbangpol kemudian SKT-nya juga tercatat dan masa periodisasi yang tercatat di Kesbangpol itu 2019-2025 jadi jelas sekali, legalitasnya tidak diragukan,” pungkas  Piter.

Ketua LMA Ambel Mika Siam juga menanggapi soal pernyataan Yulianus Tebu yang menyatakan dirinya ilegal atau tidak sah.

“Yulianus itu dia katakan kepada saya bahwa dia lapor ke Polres Sorong bahwa saya bukan Ketua LMA Ambel atau ilegal. Tapi dia sendiri tidak punya kekuatan hukum tetap terdaftar di Kesbangpol. Dia hanya menunjukkan akta pendiri. Kalau akta pendiri saya juga ada. Dan saya punya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Raja Ampat dan berlaku sampai 4 Februari 2025. Sehingga yang sebenarnya ikut aturan, saya yang paling sah dan saya tidak menipu orang-orang yang memeriksa saya,” tegasnya.

Mika Siam pada kesempatan itu juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi dirinya dalam hal memberikan rekomendasi.

“Sebagai Ketua Lembaga Adat Ambel, seorangpun tidak ada yang bisa mengintervensi saya sebagai ketua yang punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada siapapun. Karena ini kewenangan yang melekat pada saya,” tegasnya.

Lanjut Mika Siam, bahwa dirinya memang sudah menilai itu terlebih dahulu baru berikan rekomendasi.

“Karena dari sejarah keturunan, dia (Abdul Faris Umlati) adalah keturunan dari mamanya marga Sanoy yang melahirkan dia sehingga dia adalah garis keturunan yang masih orang asli Papua,” urainya.

Mika Siam juga mengingatkan rekomendasi MRP soal orang asli Papua pada 2014 lalu saat maju sebagai calon Bupati Raja Ampat.

“Dan itu tidak bisa kita pungkiri karena 2014 lalu itu MRP juga mengeluarkan rekomendasi orang asli Papua bagi Abdul Faris Umlati sebagai Calon Bupati Raja Ampat 2014 sehingga apa yang dikuatirkan bagi saya untuk mengeluarkan rekomendasi,” singgungnya.

Apalagi, tambah Mika Siam, Abdul Faris Umlati ada satu-satunya anak dalam keturunan Maya yang dicalonkan sebagai Gubernur PBD.

“Sehingga tidak ada sesuatu yang menghalangi saya untuk saya harus berikan rekomendasi itu,” tambahnya.

Dalam sidang itu, kata Mika Siam, Hakim juga mempertanyakan soal masyarakat adat.

“Jadi soal masyarakat adat itu mereka hanya melihat saja apa yang terbaik yang dilakukan untuk kebaikan bagi masyarakat adat itu,” sambungnya .

“Dan apa yang saya lakukan itu, saya sudah berpikir lima sampai dua puluh tahun mendatang. Karena kalau beliau bisa duduk disitu dan kalau Tuhan berkenan, mungkin beliau bisa buat Raja Ampat Raya. Berarti kalau Raja Ampat Raya maju, berarti masyarakat makmur bukan saya juga, tapi marga atau masyarakat saya yang ada di sana dari suku Maya yang ada di empat pulau Waigeo, Salawati, Batanta dan Misol itu bisa menikmati hidup yang layak,” pungkasnya.

KENN