Koreri.com, Jakarta – Pasangan calon nomor urut 4 Joppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) akhirnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melawan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.
Paslon JOIN melalui tim kuasa hukumnya telah memasukan akta dan memori Kasasi di PTTUN Manado, Kamis (24/10/2024).
“Benar bahwa atas putusan PTTUN Manado dengan perkara nomor 5 kepada KPU Papua Barat Daya, dimana putusan tersebut NO atau tidak diterima bukan ditolak, maka kami melakukan upaya hukum kasasi pada 24 Oktober kemarin di PT TUN Manado,” terang Kuasa Hukum JOIN, Jatir Yuda Marau yang ditemui di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Alasan hukum paslon JOIN melakukan kasasi karena tidak sepakat dengan pertimbangan putusan hakim PT TUN Manado yang berpendapat tidak dapat mewakili perkara ini terkait status keaslian Orang Asli Papua (OAP).
Hakim berpendapat dalil gugatan adanya kerugian paslon JOIN tidak diterima disebabkan hakim PTTUN menilai mereka tidak memiliki wewenang memutuskan status OAP tersebut.
“Padahal kami bukan menggugat soal keaslian OAP tapi SK KPU yang meloloskan salah satu paslon yang bukan OAP dan tidak mengakomodir putusan MRP. Tidak ada alasan atau kewenangan KPU untuk verifikasi keaslian OAP,” tandas Yuda.
Apapun putusan tersebut, Yuda optimis gugatan mereka ke MA akan dikabulkan.
Selanjutnya, tergugat yaitu KPU memiliki waktu sekitar 3 hari untuk mengajukan kontra memori Kasasi dan kemudian akan dilimpahkan ke Mahkamah Agung (MA).
MA memiliki waktu sekitar 20 hari untuk putusan final yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, gugatan soal keaslian OAP) dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD) yang diajukan pasangan calon nomor urut 4 atas nama Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje kandas di PTTUN Manado.
Paslon dengan jargon JOIN dalam gugatannya di PTTUN Manado melawan KPU PBD atas penetapan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw sebagai paslon Gubernur – Wagub PBD.
Majelis Hakim pada persidangan perkara nomor 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO menjatuhkan putusannya dalam sidang yang digelar tanggal 21 Oktober 2024 dengan amar putusan :
Mengadili:
Dalam Eksepsi,
Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal Standing);
Dalam Pokok Perkara,
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000,-(seratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Sementara dalam putusan sebelumnya dalam hal Permohonan Intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) juga ditolak Majelis Hakim PTTUN Manado.
“Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya,” ucap Majelis Hakim.
RED