as
as

PTPS Ujung Tombak Pengawasan Wajib Pahami Tupoksinya

IMG 20241105 WA0056

Koreri.com, Sorong- Sebagai ujung tombak pengawasan, seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS harus mampu menguasai dan memahami tugasnya dalam mengawal proses pemungutan hingga perhitungan suara. Apa saja yang harus diketahui oleh seorang PTPS.?

Mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong M. Nasir Sukunwatan menjelaskan, tugas seorang Pengawas TPS sebelum hari pencoblosan, hingga hari perhitungan suara dilakukan.

“Pengawas TPS harus dapat melakukan tugasnya di lapangan. Sebelum dan hari pemungutan suara focus pengawasannya kemana saja. Ini harus diketahui seorang Pengawas TPS,” terang Nasir saat menyampaikan materi Bimtek Pengawas TPS yang digelar Panwas Distrik Sorong Timur. Senin (4/11/2024)

Tiga hari sebelum pencoblosan, kata Nasir, seorang Pengawas TPS fokus pengawasanya pada kampanye hari tenang, kemudian pemberian uang dan barang kepada pemilih, kesiapan pendirian TPS ditempat yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, Pengawas TPS juga melihat ketersediaan dan kelengkapan, perlengkapan pemungutan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya. Distribusi Formulir Model C6-KWK, atau Undangan Pelaksanaan Pengumuman hari pemungutan suara.

“Melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kampanye Pasangan Calon, atau Relawan atau Saksi Pendukung Pasangan Calon yang ada di daerahnya, untuk menyampaikan larangan kampanye pada masa tenang dan larangan pemberian uang atau materi lannya,” terang Nasir.

Lebih lanjut kata Nasir, saat penghitungan suara berlangsung, fokus pengawasan PTPS pada prosedur pelaksanaan penghitungan suara dan netralitas petugas. Penentuan sah dan tidak sahnya surat suara. Terjaganya hasil penghitungan suara.

“Mengawasi kotak suara hasil pemungutan suara dan dipastikan dibuka, serta dihitung dahulu surat suara yang terdapat dalam kotak, dan memastikan jumlahnya sama dengan pengguna hak pilih. Memastikan dilakukannya pencatatan yang benar terhadap data pemilih, data pemilih yang hadir, data surat suara dan penggunaan surat suara ke dalam Formulir Model C1-KWK,” pungkasnya.

Tak hanya itu, P-PTS kata Nasir harus mengetahui jumlah pemilih yang hadir sama dengan jumlah pengguna hak pilih, dan harus sama dengan jumlah surat suara dalam kotak suara yang akan dihitung. Jumlah surat suara yang diterima sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, ditambah surat suara rusak/keliru coblos dan surat suara yang belum digunakan.

Diakhir materi kata Nasir, seorang Pengawas TPS harus memastikan saksi dan Pengawas TPS mendapatkan salinan sertifikat hasil dan formulir Model C1-KWK, dan lampirannya pada hari yang sama. Kemudian memastikan pergerakan kotak suara yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara pada hari yang sama.

“Kalau temuan pelanggaran silahkan dicatat dan dibuktikan bila perlu divideokan kemudian dilaporkan ke Panwas Distrik melalui Panwas Kelurahan,” ucap Nasir

Pantauan media ini, antuasias peserta dalam mengikuti materi tentang langkah-langkah Pengawasan TPS Pilkada 2024 dicermati dengan baik. Pada kesempatan itu, Nasir juga menceritakan pengalamanya dalam melakukan pengawasan Pemilu tahun 2019.

KENN