Penyandang Disabilitas Miskin Perhatian, DPP Pertuni Desak Pemda PBD Terbitkan Perda

DPP Pertuni Pelatihan Lokakarya PBD

Koreri.com, Sorong – Dewan pengurus Pusat (DPP) Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) menggelar Pelatihan dan Lokakarya Pendalaman Pemahaman CPRD, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan SDGS dalam rangka mengadvokasi penerbitan PERDA Disabilitas Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Pelatihan dan Lokakarya berlangsung di Hotel Rylich Panorama Kota Sorong, Selasa (12/11/2024).

Dalam pengantarnya, DPP Pertuni menyebutkan penyadang disabilitas di Provinsi PBD masih hidup dalam bingkai diskriminasi yang berkepanjangan.

Pelayanan publik yang tidak ramah disabilitas, infrastuktur jalan dan bangunan yang tidak aksesibel serta minimnya akomodasi yang layak pada fasilitas fasilitas publik seperti sekolah, kampus berbagai kantor instansi pemerintah serta puskesmas menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah daerah (Pemda) kurang memberikan perhatian serius kepada penyandang disabilitas di provinsi baru ini.

“Penyandang disabilitas di PBD seolah dilupakan, tidak dianggap keberadaannya,” ujar Ketua Dewan Pertuni DPD Provinsi PPBD Fandy Dawenan, SS, MDP.

DPP Pertuni Pelatihan Lokakarya PBD2Kesempatan bagi penyandang disabilitas di provinsi ini untuk mengakses pendidikan formal layanan kesehatan yang berkualitas dan memperoleh pekerjaan yang setara masih sebatas angan-angan.

Para penyandang disabilitas yang hidup di provinsi ini sangat jarang ditemukan yang bersekolah di sekolah umum.

“Kalaupun ada jumlahnya bisa dihitung dengan jari,” jelas Fandi memaparkan kondisi real yang terjadi pada penyandang disabilitas di PBD.

Salah satu kasus memilukan adalah Pariyem, seorang perempuan dengan disabilitas wicara yang sejak kecil ditelantarkan oleh orang tuanya karena keadaan yang disandangnya. Untungnya, nenek Pariyem mengambil tanggung jawab untuk merawatnya hingga tumbuh dewasa.

Bukan hanya Pariyem yang mengalami nasib tragis, hampir semua perempuan penyandang disabilitas di PBD mengalami nasib yang memilukan.

Perempuan penyandang disabilitas memang adalah kelompok yang paling rentan. Mereka sering kali diperlakukan secara tidak adil oleh masyarakat, Pemerintah bahkan oleh keluarga mereka sendiri.

DPP Pertuni Pelatihan Lokakarya PBD3Mereka sering tidak diizinkan keluar rumah untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan publik.

Melihat situasi ini, DPP Pertuni menyuarakan keprihatinan mendalam.
Ketua Umum Pertuni Setiawan Gema Budi, S.Pd, M.Pd mendesak DPRD dan Pemprov PBD untuk segera mengambil tindakan afirmatif dengan menerbitkan Peraturan daerah atau Perda Disabilitas.

Karena hanya dengan adanya Perda Disabilitas PBD, penyandang disabilitas di provinsi ini dapat menikmati hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Convention on The Right of Person with Disabilities (CPRD) dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Sementara itu, Project Manager DPD Pertuni untuk advokasi Perda Disabilitas PBD Iyehezkiel Parudani, S.Pd, M.Ed menjelaskan bahwa pelatihan dan lokakarya ini merupakan langkah awal dalam membangun komunikasi, koordinasi dan konsultasi untuk mendorong penerbitan Perda Disabilitas.

DPP Pertuni Pelatihan Lokakarya PBD4Pelatihan yang didukung penuh Disability Rights fund/Disability Rights Advocacy Fund (DRF/DRAF) ini diikuti 32 peserta dari berbagai kalangan seperti organisasi penyandang disabilitas dan dari kalangan akademisi.

Narasumber yang dihadirkan yaitu Direktur Produk Hukum daerah (PHD) Kementrian Dalam Negeri RI, Kepala Biro Hukum Pemprov PBD, perwakilan DPRD dan Ahli Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK).

Setiawan Gema Budi menutup pernyataannya dengan menyerukan solidaritas di kalangan penyadang disabilitas untuk terus melakukan advokasi. Dengan Perda Disabilitas Provinsi PBD, hak hak penyandang disabilitas akan terjamin.

“Ingat ada 95 perintah dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang harus dijalankan oleh Pemerintah daerah termasuk penerbitan Perda Disabilitas,” pungkasnya.

ZAN