as
as
as

as

as

as

5 Komisioner KPU PBD Resmi Diaktifkan Kembali

Kantor KPU PBD2

Koreri.com, Sorong – Setelah diberhentikan secara mendadak pada 13 November lalu, 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi diaktifkan kembali.

Menyusul Keputusan KPU  RI Nomor 1710 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023 -2028.

as

Adapun bunyi Diktum Kesatu dalam Keputusan KPU Nomor 1710 Tahun 2024 yang salinannya diterima Koreri.com, Selasa (19/11/2024) mengaktifkan kembali kepada :

1. Saudara Andarias Daniel Kambu, sebagai Ketua merangkap Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028

2. Saudara Alexander Duwit sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028

3. Saudara Fatmawati sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028

4. Saudara Jefri Obeth Kambu sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028

5. Muhammad Gandhi Siradjuddin sebagai Anggota KPU PBD Periode 2023 – 2028

Keputusan  tersebut ditetapkan di Jakarta, tanggal 18 November 2024 dan salinan sesuai aslinya ditandatangi Andi Krisna selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretaris Jenderal  KPU.

Sebelumnya, KPU) RI memberhentikan sementara 5 Komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD).

Pemberhentian tersebut berdasar pada Keputusan KPU Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya periode 2023 – 2028.

Pemberhentian sementara dimaksud mulai berlaku pada tanggal keputusan ini ditetapkan yaitu 13 November 2024 sampai dengan dibacakannya putusan DKPP atas penyelesaian penyelenggaraan kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas yang bersangkutan.

Beredar kabar bahwa pemberhentian ini adalah tumbal dari pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur PBD.

Pembatalan itu diduga dilakukan sepihak oleh KPU PBD tanpa berkoordinasi dengan KPU RI.

KENN

as