Koreri.com, Jayapura – DPD PDI Perjuangan Papua menyebut penangkapan calon Bupati Biak Numfor, Herry Aryo Naap berbau politis karena dilakukan dimasa kampanye akbar dan menjelang hari pencoblosan di tanggal 27 November 2024.
Demikian pernyataan Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Surya Ibrahim, di Jayapura, Jumat (22/11/2024) malam.
Menurut Surya Ibrahim, dari hasil analisis partai dan tim hukum patut diduga proses penangkapan Herry Aryo Naap sangat sarat politis.
“Alasan yang pertama bahwa kenapa politis? Karena kasus bom kantor redaksi Jubi tidak mampu terselesaikan,” sorotnya.
Yang kedua apakah kasus Herry Naap ini menjadi kasus yang urgent sehingga begitu cepat?
“Tanggal 9 November dilaporkan, hari ini (kemarin, red) beliau ditangkap dan beberapa hari lagi kita masuk dalam momentum pemilihan kepala daerah,” bebernya.
“Dan kami dari DPD PDI Perjuangan mencium ini sangat berbau politis sehingga pada kesempatan ini kami himbau kepada seluruh kader dan simpatisan Herry – Kerry di Biak tidak usah termakan informasi yang beredar luas bahwa seakan – akan status pencalonan beliau akan gugur. Saya nyatakan tidak gugur,” cetusnya.
Surya menegaskan Herry Naap akan tetap maju sebagai salah satu kontestasi pada Pilkada di Biak Numfor dengan tetap berpasangan dengan Kerry Yarangga dan hak dia sebagai peserta Pilkada itu tidak digugurkan.
Sehingga kader dan simpatisan diminta tetap berproses seperti biasa untuk memperjuangkan kemenangan Herry – Kerry di Biak.
“Karena target mereka adalah memperlemah dukungan Herry – Kerry di Biak Numfor, maka ini adalah salah satu langkah yang tujuannya adalah untuk menjatuhkan elektabilitas Herry – Kerry di Biak yang menurut kami sudah baik sekali,” ujarnya.
“Dan menurut saya logis karena ketika Herry – Kerry sudah tinggi elektabilitasnya, maka potensi menangnya besar sehaingga pastinya ada pihak – pihak yang tidak ingin Herry – Kerry menang di Biak. Maka dipakailah cara – cara kotor begini untuk menjatuhkan Herry – Kerry di Biak,” bebernya lagi.
“Secara politik, kami melihat bahwa ini adalah sesuatu yang by design untuk menjatuhkan elektabilitas Herry – Kerry di Biak Numfor,” tegas Surya.
Edaran Kapolri Diabaikan Polda Papua
Terkait penangkapan Herry Aryo Naap yang merupakan salah satu kontestan pada Pilkada Biak Numfor yang berhak untuk memilih pada tanggal 27 November 2024, turut menjadi sorotan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Papua, Surya Ibrahim.
Polda Papua dinilai telah mengabaikan Edaran Kapolri tentang kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Saya kira teman – teman semua sudah tahu bahwa edaran Kapolri itu sudah jelas dalam instruksinya. Kapolri menyebutkan bahwa seluruh kasus berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan peserta Pilkada dalam Pemilu 2024 itu harus mendapatkan penundaan prosesnya,” ungkapnya.
Namun pada kenyataannya, surat edaran yang dikeluarkan Kapolri tidak diindahkan atau tidak digubris sama sekali oleh Kepolisian Daerah Papua dalam menangani kasus Herry saat ini.
“Kami menyayangkan sikap – sikap seperti itu. Sudah ada surat edaran dari Kapolri tentang penundaan terhadap peserta Pilkada yang diindikasikan mempunyai kasus pidana tetapi kemudian tidak dijalankan oleh Polda Papua,” kecamnya.
“Pak Herry tadi subuh ditangkap dan pagi langsung diterbangkan ke Jayapura dan sekarang sedang di proses di Polda Papua,” sambung Surya.
Diketahui Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Aturan itu dimuat dalam Surat Telegram (ST) Nomor : ST/160/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
SAV