Koreri.com, Jayapura – TS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana melanggar asusila terhadap anak.
Penetapan tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat di wawancarai awak media, Senin (30/12/2024) siang.
Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.IK., M.H saat memberikan keterangan.
TS sudah diamankan dibalik jeruji Polresta atas laporan saksi SB pada 28 Desember 2024 lalu.
“Kami tetapkan TS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang cukup untuk membenarkan atas tindakan yang diperbuatnya,” terangnya.
Kapolresta menjelaskan atas perbuatan bejat yang dilakukan TS dirinya dijatuhi Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
“Kami meminta dan menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa,” tambahnya.
Kapolresta mengatakan atas ditetapkan TS sebagai tersangka ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga generasi emas.
Atas terjadinya kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya.
AND
