Koreri.com, Jayapura – Prosesi pelantikan pimpinan daerah terpilih hasil Pemilihan kepala daerah 27 November 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada Maret 2025 mendatang.
Kaitannya dengan itu, semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintahan di seluruh Indonesia dilarang melakukan proses pelelangan barang dan jasa (Barjas) sebelum kepala daerah definitif dilantik.
Instruksi berupa larangan tersebut dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Indonesia.
Kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 lalu.
Disebutkan, penundaan ini bertujuan untuk menunggu penerbitan regulasi baru yang akan menjadi pedoman, serta mengantisipasi dampak masa transisi kepemimpinan setelah Pilkada 2024.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah kepala daerah lama mengambil keputusan mendesak terkait proyek fisik yang berpotensi menyulitkan pengelolaan pemerintahan oleh kepala daerah yang baru.
Surat edaran tersebut meminta Pemda mencadangkan sebagian dana transfer, termasuk dana bagi hasil, alokasi umum, alokasi khusus fisik, dan tambahan infrastruktur, untuk program yang membutuhkan pendanaan fisik.
Proses pengadaan dan penandatanganan kontrak Barjas yang bersumber dari dana ini diinstruksikan untuk ditunda hingga regulasi besaran transfer ke daerah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Langkah ini diharapkan memastikan pengelolaan anggaran yang lebih baik dan mempermudah kepala daerah baru menjalankan pemerintahan secara efektif
Pengamat Hukum Karel Riry mengapresiasi serta mendukung penuh instruksi Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Ia menilai hal itu sangat baik sekali karena menjadi salah satu instrument penting dalam rangka mempersiapkan Pemerintahan baru hasil Pilkada November 2024 lalu.
Mantan Dosen Hukum yang konsen mengamati proses penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ini pun memberikan penilaian secara khusus terhadap perjalanan birokrasi di wilayah yang kaya akan bahan mineral tersebut.
“Kita semua tahu beberapa waktu belakangan ini Pemerintahan di Mimika begitu berantakan kondisinya oleh ulah kepala daerah sebelumnya dengan berbagai kebijakan yang tabrak aturan yang kemudian diteladani sejumlah oknum pimpinan OPD setempat,” bebernya kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Minggu (5/1/2025).
Para OPD ini merasa besar kepala sehingga berani melakukan kebijakan sesuka hatinya.
“Maka sangat tepat Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan larangan lelang proyek barang jasa sebelum ada kepala daerah definitif yang ditujukan kepada Pemda se-Indonesia termasuk Mimika,” tegasnya.
Disinggung jika ada OPD di Mimika yang kepala batu melawan larangan tersebut, Riry pun memastikan penegak hukum akan turun tangan langsung.
“Kenapa kepala batu? Karena memang tujuannya supaya bisa korupsi uang Negara. Kan itu modus terselubungnya, karena sudah ada larangan tapi tetap melanggar. Maka orang-orang seperti ini sudah pasti akan berurusan dengan hukum karena dengan sengaja merusak proses penyelenggaraan pemerintahan yang baru,” kembali tegasnya.
Lulusan Mexiko ini pun tak lupa mengingatkan Kepala Daerah Mimika yang baru untuk segera membersihkan pemerintahannya dari kerja-kerja kotor para oknum OPD setelah dilantik nanti.
“Ini sangat penting dilakukan. Karena jika tidak, maka oknum-oknum ini diyakini akan merongrong bahkan merusak jalannya Pemerintahan Mimika yang baru sehingga target pelayanan dan pembangunan tidak akan memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya.
TIM