Koreri.com, Timika – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika secara tegas memberlakukan sanksi kepada tiga warga binaan (WBP) yang terlibat dalam kasus narkoba.
Bahkan, ketiga warga binaan tersebut terancam akan dipindahkan ke Lapas Narkotika di Jayapura.
Kepala Lapas Kelas II B Timika Provinsi Papua Tengah Mansur Yunus Gafur, S.H., M.H mengatakan, ketiga WBP tersebut yakni IR , TI dan F sedang menjalani sanksi yakni dengan melakukan berita acara pemeriksaan dan sanksi sel karantina.
“Iya benar, sebagai tindak lanjut yang bersangkutan telah kita periksa kemudian kita buatkan berita acara pemeriksaan dan menjalani sanksi karantina sel,” terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).
Kalapas Mansyur menegaskan bahkan ketiga WBP itu terancam akan dipindahkan ke Lapas Narkotika di Jayapura.
Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan program akselerasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas).
“Salah satu program akselerasi dari Kemenimpas yakni memberantas peredaran narkoba serta penipuan di dalam lapas maupun rutan,” tegasnya.
Kalapas menambahkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan razia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya yakni TNI POLRI.
Hal ini sebagai tindak lanjut guna meminimalisir penggunaan handphone di dalam Lapas.
RLS