Koreri.com, Jakarta – Sengketa Perkara Konstitusi Nomor: 101/ PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan menghadirkan Kuasa Pemohon Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor 02 Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, KPU Teluk Bintuni sebagai Termohon bersama Bawaslu serta pihak terkait.
Yang menarik dan menjadi sorotan dalam sidang pendahuluan sengketa PHPU Teluk Bintuni ini, berkaitan dengan bukti tambahan berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan SMK Negeri 2 Surabaya milik Calon Bupati nomor urut 01 Yohanes Manibuy yang diajukan Kuasa Pemohon Paslon 2.
Diduga, penerbitan SKPI Nomor : 430/409/436.5.6.11.302/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang ditandatangani Drs. Djoko Pratmodjo Yudhi Utomo, MM selaku Kepala SMKN 2 Surabaya saat itu tidak melalui prosedur yang benar/resmi alias mal prosedural.
Kepala SMKN 2 Surabaya Bambang Poerwowidiantoro dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (15/1/2025) membenarkan SKPI tersebut diterbitkan pada 2015 silam.
“SKPI itu dikeluarkan oleh dua kali kepala sekolah sebelum saya ya,” ungkapnya.
Namun soal prosedur penerbitan SKPI, diakui Bambang, hanya diketahui oleh kepala sekolah yang menjabat saat surat itu diterbitkan.
Ia kemudian menyebutkan prosedur penerbitan SKPI harus merujuk pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Salah satunya, SKPI yang diterbitkan oleh pihak sekolah harus disahkan oleh dinas terkait di wilayah domisili sekolah tersebut. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan jika disahkan dinas di luar domisili sekolah.
Syarat lainnya, pemohon SKPI wajib melengkapi permohonan dengan surat keterangan hilang dari Kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak di atas materai serta menghadirkan dua orang saksi teman seangkatan kelulusan.
Bambang mengakui dokumen persyaratan yang merujuk pada Permendikbud tidak ditemukannya di arsip sekolah.
“Yang kami temukan hanya nama yang bersangkutan (Yohanis Manibuy) tercatat di buku induk sekolah dan adanya arsip SKPI. Sedangkan dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan sebagaimana Permendikbud tidak kami temukan. Jadi soal prosedur penerbitannya pastinya hanya diketahui oleh kepala sekolah yang menjabat pada saat SKPI itu diterbitkan,” bebernya.
Fakta lainnya, meskipun SKPI tersebut diterbitkan oleh SMKN 2 Surabaya namun pengesahannya dilakukan oleh Dinas Dikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni pada 2015 juga.
“Seharusnya SKPI yang diterbitkan oleh pihak sekolah harus disahkan oleh dinas terkait di wilayah domisili SMK Negeri 2 Surabaya bukan wilayah lain untuk menghindari penyalahgunaan jika disahkan dinas di luar domisili sekolah,” tegasnya.
Fakta menarik lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni diduga kuat melanggar aturan.
Lantaran lembaga penyelenggara tersebut tidak pernah melakukan verifikasi faktual terkait SKPI Cabup 01 Teluk Bintuni ke SMKN 2 Surabaya sebagaimana diakui Bambang.
”Seingat saya tidak pernah ada dari KPU Teluk Bintuni yang datang atau menghubungi pihak sekolah. Jangankan datang (ke SMKN 2 Surabaya), bersurat kepada kami pun tidak sama sekali,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 101/ PHPU.BUP-XXIII/2025 telah mengagendakan sidang lanjutan pada 30 Januari 2025 mendatang dengan agenda jawaban pihak KPU Teluk Bintuni sebagai termohon dan Bawaslu setempat serta pihak terkait dalam hal ini pasangan calon nomor urut 01, Yohanis Manibuy-Joko Lingara Iribaram.
KENN