Koreri.com,Bintuni – Berbagai pendapat hukum dari sejumlah kalangan tentang status pemohon dalam perkara nomor : 101/ PHPU.BUP-XXIII/2025 pasca sidang gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Salah satu praktisi hukum mengatakan, gugatan Pilkada Teluk Bintuni yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu (DAMAI) bisa gugur karena calon Bupatinya telah meninggal dunia dan status surat kuasa bisa dianggap berakhir.
Untuk diketahui, Daniel Asmorom – Alimudin Baedu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor 59 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024 – 2029.
Selanjutnya, nomor urut pasangan calon Daniel Asmorom – Alimudin Baedu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024 – 2029.
Seusai gelaran Pilkada Teluk Bintuni, Calon Bupati 02 atas nama Daniel Asmorom tutup usia pada 28 Desember 2024 dikarenakan menderita sakit.
Kondisi ini kemudian diklaim oleh sejumlah pihak akan menggugurkan status paslon nomor urut 02 tersebut karena telah meninggal dunia.
Tokoh Masyarakat Teluk Bintuni Halib Talib Ibrahim menanggapi santai klaim tersebut.
Kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Minggu (19/1/2025), Halib melontarkan pertanyaan apakah dengan Daniel Asmorom meninggal lalu serta merta itu menghilangkan hak konstitusi wakilnya Alimudin Baedu ?
“Kalau saya melihat, itu mereka menyatakan bahwa selambat-lambatnya satu minggu kandidat itu meninggal untuk menyurat atau memberikan dan seterusnya. Maksud saya itu bukan ranahnya lagi. Terkecuali dalam tahapan pemilihan masih berjalan mungkin saja. Tetapi karena beliau ini meninggal kan sudah berakhir pertandingan dalam arti untuk Pilkada sudah selesai dan saat ini sementara berproses hukum di ahkamah Konstitusi,” urainya.
Menurut Halib, di MK lah yang akan menentukan aturan-aturan itu apakah menjadi sebagai aturan baku sebagaimana yang mereka klaim.
“Entah mereka ambil dari mana sumbernya? Apakah mereka hanya mengira-ngira saja dalam sebuah redaksinya ataukah mereka mencerminkan lantaran dasar hukum yang kuat? Tapi itu tadi, kalau kita lihat sebenarnya tahapan ini sudah berjalan, dan beliau meninggal ini kan sudah selesai pemilihan,” sambungnya.
Saat ini adalah dalam tahapan untuk menghadapi MK yaitu proses hukum gugatan.
Halib menegaskan pula jika Pemilihan kemarin itu bukan hak perseorangan tetapi pasangan yang terdiri dari calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
“Jadi ini bukan hak perorangan! Jadi kalau kita mengacu kesitu, sementara ini kan punya wakil masih ada. Proses ini berjalan berdasarkan wakilnya masih ada bukan dua-dua meninggal, tidak!” tegasnya kembali.
Lanjut Halib, bahwa mendasari aturan pengusulan calon pengganti menurut Peraturan KPU berdasarkan tahapannya sudah tidak mungkin lagi.
“Namun dengan kejadian ini, maka ada ruang untuk KPU meminta calon pengganti melalui partai politik pengusung pasangan calon. Dan tahapan ini belum bisa dilakukan karena masih dalam proses hukum. Nanti juka sudah ada putusan, misalnya gugatan pasangan calon 02 dikabulkan dan mengikat barulah proses itu dilakukan oleh KPU,” urainya.
Pilkada Kabupaten Barru 2020
Halib kemudian mencontohkan kondisi yang mirip di Teluk Bintuni ini dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada 2020 lalu.
Malahan saat itu tepat di hari pemilihan 9 Desember 2020, Calon Bupati 03 atas nama H.M Malkan Amin meninggal dunia. H. M. Malkan Amin maju berpasangan dengan A. Salahudin Rum.
Pasangan 03 ini kemudian ditetapkan sebagai pemenang kedua.
Tak terima putusan KPU Barru, Calon Wakil Bupati 03 A. Salahudin Rum mengajukan gugatan ke MK dengan menandatangani surat kuasa atas nama Calon Bupati H. M. Malkan Amin.
Terbukti, permohonan gugatan yang diajukan Calon Wakil Bupati 03 tetap diterima MK untuk kemudian menjalani proses persidangan meski calon Bupati telah tutup usia.
“Apalagi ini almarhum (Daniel Asmorom) sudah tanda tangan surat kuasa. Dan sudah terdaftar di MK baru beliau meninggal. Kalau soal dikabulkan atau tidak gugatannya di sidang itu soal lain, karena itu kan menjadi kewenangan Hakim MK yang memutuskan. Jadi saya kira pendapat yang dilontarkan itu hanya untuk membuat masyarakat tambah pusing atau pembodohan publik,” pungkasnya.
KENN