Koreri.com, Biak – Terkait Pemetaan Permasalahan Pemerintah Kampung di Kabupaten Biak Numfor begini penjelasan Dr. Yustus Pondayar, SH.,MH, kepada media ini, ketika ditemui di Kantor Distrik Biak Barat tempat dilaksanakan kegiatan ini, Senin (3/3/2025).
Dr. Yustus yang didampingi Dr. Sara Ida Awi l, SH,., MH dan Andre Tanati SE, menjelaskan bahwa pertemuan berkaitan dengan pemetaan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan kampung di Distrik Biak Barat dan Swandiwe ini melibatkan seluruh kepala kampung dan Bamuskam.
“Tujuannya adalah untuk menginventarisir permasalahan pemerintahan kampung yang selama ini terjadi,” jelasnya.
Hasil pemetaan ini, lanjut Dr. Yustus akan digunakan oleh Tim Asistensi dari Fakultas Hukum Uncen yang diminta oleh DPRK Biak Numfor untuk membantu penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung di Kabupaten Biak Numfor.
Harapannya, perda ini akan menjadi pedoman bagi kepala kampung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, termasuk pengelolaan dana kampung.
Dr. Yustus menekankan pentingnya regulasi ini untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan kampung benar-benar menjawab permasalahan yang ada.
Masyarakat diharapkan tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek dan pelaku pembangunan.
“Dengan demikian, pembangunan di setiap kampung dapat memberikan dampak positif dalam mensejahterakan masyarakat. Regulasi ini merupakan hak inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Biak Numfor,” imbuhnya.
Kepala Distrik Swandiwe memberikan apresiasi kepada Tim Asistensi Fakultas Hukum Uncen dan kepada kepala kampung serta Bamuskam atas kerjasama dalam menggali akar permasalahan pada setiap kampung di wilayah Distrik Biak Barat dan Swandiwe.
HDK