Koreri.com, Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mengikuti sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum secara daring pada Kamis (6/3/2025).
Kegiatan ini diikuti dari Ruang Rapat RB Kanwil dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, beserta para JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, yang dalam sambutannya menekankan peran strategis Kantor Wilayah dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Ia menyoroti pentingnya penyelarasan substansi regulasi agar sesuai dengan sistem hukum nasional, sehingga peraturan yang disusun memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Materi utama disampaikan oleh Widyastuti, selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Dalam paparannya, ia menjelaskan mekanisme pembinaan dan fasilitasi perancangan peraturan daerah serta menegaskan pentingnya pemahaman terhadap standar layanan agar setiap rancangan peraturan yang dibuat lebih berkualitas dan implementatif.
Diketahui ada 6 standar layanan yang menjadi bahasan kegiatan tersebut antara lain:
1. Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
2. Standar Pelayanan Akun Perancang Peraturan Perundang-undangan;
3. Standar Pelayanan Fasilitasi Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan;
4. Standar Pelayanan Pembinaan Pola Karier Perancang Peraturan Perundang-undangan;
5. Standar Pelayanan Fasilitasi Kurikulum dan Tenaga Pengajar Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; dan
6. Standar Pelayanan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menghadirkan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyusunan peraturan daerah serta mencari solusi guna meningkatkan efektivitas regulasi di tingkat daerah.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas serta sinergi antara perancang peraturan perundang-undangan di daerah, kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, proses penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dapat berjalan lebih efektif, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
RLS