Polresta Sorong Kota Musnahkan 6,5 kg Ganja, Begini Kronologis Kasusnya

Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 6,5 gram yang Berhasil Diamankan Polresta Sorong Kota/Foto : Suzan
Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 6,5 gram yang Berhasil Diamankan Polresta Sorong Kota/Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Kepolisian Resor (Polresta) Sorong Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 6,5 kilogram.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Mapolresta Sorong Kota, Selasa (25/3/2025).

Barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam sebuah wadah besi dan disaksikan perwakilan Kejaksaan, tokoh agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya.

IMG 20250325 WA0039Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah wujud komitmen pihaknya sebagai penegak hukum.

“Ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam memerangi peredaran dan memberantas narkoba yang sudah sangat meresahkan. Kami tidak akan berhenti memberantas narkoba jenis apapun khususnya yang beredar di wilayah ini,” tegasnya.

Kapolresta Happy Perdana juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak warga agar segera melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Perang melawan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, kerjasama dari semua pihak dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Kronologis penangkapan

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka (MS, AN, LS dan MT) di lokasi yang berbeda dengan waktu penangkapan di bulan Januari 2025.

Kasus pertama (LP A/04/I/2025) : tersangka MS (27) lokasi penangkapan di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Pal Putih, Sorong Barat, Minggu, 19 Januari 2025.

Barang bukti 75 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 1,5 kilogram, satu buah tas jinjing warna hitam, dua buah kantong plastik, satu hp, dan uang tunai 5 juta rupiah.

Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ganja dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus kedua (LP 05/I/2025 ) :
Tersangka AN (22) dan LS (27) , lokasi penangkapan di area kedatangan Bandara DEO pada Minggu, 19 Januari 2025 dengan barang bukti 300 bungkus plastik besar berisi ganja seberat 4,6 kilogram.

Penerapan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ketiga (LP A/3/I/2025) :
Tersangka MT (28) lokasi penangkapan di Perumahan Aqwa No. 9, Distrik Sorong Timur, Sabtu 18 Januari 2025.

Barang bukti 4 bungkus plastik ganja jenis narkoba dengan total berat 27,22 gram.

Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

ZAN