Nelius Awaki Tanggapi Kecaman ke Pansel DPRK Jalur Otsus, Begini Isi Klarifikasinya

Nelius Awaki n 2 rekan Pansel
Ketua Pansel DPRK Mamberamo Raya Jalur Otsus Nelius Awaki (tengah) bersama 2 anggota Pansel memberikan keterangan pers di Jayapura, Sabtu malam (26/4/2025) terkait hasil Seleksi DPRK yang menimbulkan pro dn kontra di masyrakat / Foto : NAP

Koreri.com, Burmeso – Berbagai kecaman masyarakat maupun Kesbagpol Mamberamo Raya masih terus mengkritisi Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses penetapan Calon Anggota DPRK Jalur Otonomi Khusus (Otsus).

Penetapan Pansel terhadap utusan adat Yeheskiel Dasinapa dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) V mengisi jatah kursi Dapeng IV dinilai telah memicu polemik berkepanjangan karena jelas-jelas melanggar aturan.

Sementara Kesbangpol Mamberamo Raya sendiri tidak mau mengambil resiko dengan mengusulkan 5 nama Jalur Otsus untuk dilantik sebelum persoalan tersebut diselesaikan Pansel.

Menanggapi itu, Ketua Pansel DPRK Mamberamo Raya Jalur Otsus Nelius Awaki tetap bersikukuh bahwa keputusan yang telah diambil Pansel bersifat final dan mengikat.

Penegasan tersebut disampaikannya bersama 2 anggota Pansel lainnya saat menggelar jumpa pers di Kota Jayapura, Sabtu (26/4/2025).

Nelius Awaki menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab pihaknya bekerja sebagai Pansel sampai pleno penetapan dan pengusulan. Selanjutnya diumumkan ke publik dan menunggu sanggahan dari masyarakat selama batas waktu tujuh hari.

”Jadi kerja kita pansel sudah sampai sejauh itu atau mau dikatakan selesai, selanjutnya hasilnya akan diserahkan atau dilanjutkan ke Bupati, Gubernur dan Mendagari, untuk pengesahan 5 Anggota terpilih,’’ jelas Nelius Awaki dalam jumpa pers.

Nelius sekali lagi menegaskan bahwa keputusan Pansel adalah final dan mengikat. Namun jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atas keputusan Pansel, dipersilahkan menempuh jalur hukum yang ada seperti PTUN.

”Silahkan calon atau masyarakat yang merasa keberatan atas hasil ini mengajukan keberatan melalui mekanisme yang ada. Kami Pansel tidak pernah menandatangani Berita Acara dengan pihak manapun untuk merubah hasil, dan dalam hal Keberatan, bisa melakukan sanggahan kepada Pansel melalui surat resmi dan masa sanggahan dan keberatan sudah berakhir,” cetusnya.

Nelius juga menegaskan keputusan Pansel tidak ada perubahan karena sudah ditinjau dan tidak bisa direvisi lagi.

Ia juga mengklarifikasi soal pertemuan Pansel dengan Bupati Robby beberapa waktu lalu di Jayapura.

“Bahwa hasil pertemuan itu bukan keputusan untuk Pansel merevisi hasil, itu hanya pertemuan tatap muka biasa, dan kami diundang secara lisan oleh Bupati di Rumah Makan Sendok Garpu Jayapura tidak melalui surat resmi, dan kami hanya diskusi lepas dan menyampaikan hasil dan kondisi sesuai hasil pleno kepada Bupati Mamberamo Raya,” jelasnya.

Ditekankan pula bahwa jadwal dan agenda penyerahan hasil kepada Bupati yang telah diagendakan juga di tunda karena adanya pertemuan mendadak tersebut menyusul gejolak yang timbul di masyarakat.

“Jadi, perlu saya tegaskan bahwa kerja-kerja Pansel Anggota DPRK Jalur Otsus tidak bisa di intervensi oleh siapapun,” tegasnya kembali.

Nelius mengklaim saat wawancara lalu pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan berjanji akan tinjau Keputusan sesuai ketentuan dan mekanisme.

“Jika ada kekeliruan, kami akan melakukan perbaikan, tetapi sejauh ini kami sudah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk membahas apa yang sedang terjadi terhadap gejolak ketidakpuasan masyarakat, namun sampai saat ini hanya satu calon yang mengajukan keberatan di Dapeng III dan Pansel sudah mengkaji dan melakukan supervisi terhadap sanggahan tersebut. Sementara Dapeng IV tidak ada surat resmi yang ditujukan kepada Pansel sebagai penyelenggara sehingga tidak ada dasar bagi Pansel untuk melakukan perubahan,” klaimnya.

Nelius juga mengklaim bahwa dari aspek hukumnya juga berat untuk melakukan perbaikan sehingga masyarakat boleh menyampaikan keberatan tetapi harus procedural.

“Dan soal Dapeng IV pada saat tes kita sudah klarifikasi tanggal 31 Agustus 2024 yang dihadiri Kepala Kesbangpol selaku Kepala Sekertariat beserta jajaranya,’’ sambungnya.

Dari total 27 peserta seleksi calon anggota DPRK saat Tes Tertulis, Wawancara dan Uji Makalah, pada saat pembukaan kegiatan  telah disampaikan secara jelas oleh Pansel kepada seluruh peserta, sehingga dalam hal ini menurutnya bahwa semua telah clear.

”Semua yang kami kerjakan di atur dalam Pergub 43 tentang Tata Cara pencalonan dan Peraturan Pansel Nomor 1 Tahun 2024 Bab II Persyaratan bagian Kesatu Persyaratan Pengusulan pasal 2 dan pasal 3 Persyaratan Pengusulan Calon, sehingga Keputusan PANSEL Final dan Mengikat,” imbuhnya.

Nelius Awaki, bahkan menyebut adanya pertemuan yang dilakukan oleh Kepala Kesbagpol dan masyarakat Suku Bauzi di Kasonaweja pasca pengumuman calon DPRK namun pihaknya sampai hari ini belum menerima surat sanggahan secara resmi dan hingga berakhir pun tidak ada sanggahan.

“Sehingga kita Pansel meminta kepada Kesbangpol Mamberamo Raya dalam hal ini Sekretariat Kesbangpol untuk dapat mengagendakan Jadwal ulang untuk penyerahan hasil kepada Bupati Mamberamo Raya untuk ditindaklanjuti ke pimpinan level paling atas,’’ pintanya.

“Kami Pansel juga mengakui bahwa ini disebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat menjadi pemicu kesalahpahaman, dan ini perlu kita luruskan dan klarifikasi, sehingga tidak menjadi salah tafsir yang kemudian memicu munculnya persoalan baru,” tambah Nelius.

Ia menegaskan kembali bahwa Pansel yang beranggotakan 5 orang sudah melakukan tugas dengan baik sesuai aturan yang ada, dan berharap tidak ada narasi-narasi yang berkembang dan dikaitkan dengan politik dan sebagainya.

“Kami minta ini diakhiri. Ada mekanisme dan prosedur yang bisa dilakukan melalui jalur PTUN, sehingga pembuktian semua lembar kerja dan administrasi itu nanti di Pengadilan. Dan kami Pansel pun sangat menyambut baik rencana aksi demo damai pada Senin (28/4/2025), karena itu hak setiap warga Negara, silahkan saja asal tertib dan aspirasniya di sampaikan secara procedural,” pungkasnya.

NAP