Koreri.com, Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) masa jabatan 2024-2029 resmi mengesahkan tata tertib (tatib) yang mengatur kegiatan kedewanan selama periodisasi lima tahun kedepan.
Prosesnya berlangsung dalam rapat paripurna Dewan dengan agenda penetapan dan pengesahan rancangan Tatib DPRP PBD masa jabatan tahun 2024-2029 di ruang rapat kantor Parlemen setempat, Senin (28/4/2025).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPR PBD Anneke Lieke Makatuuk, S.E didampingi Wakil Ketua II Fredy Marlisa, S.T mengesahkan tatib yang mengatur tentang kegiatan Dewan di lingkungan internal termasuk tata cara rapat, pengambilan keputusan, hak dan kewajiban.
Aturan tatib ini berfungsi sebagai pedoman bagi pimpinan dan anggota DPRP PBD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Wakil Ketua II DPRP PBD Fredy Marlisa, S.T menjelaskan bahwa, sejak dilantiknya 35 Legislator pada 11 Oktober 2024 lalu sudah dibentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas rancangan tata tertib Dewan.
Dilanjutkan dengan pembahasan internal dan kemudian konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga hasilnya dikembalikan untuk ditetapkan dan disahkan oleh DPRP PBD.
“Hari ini ditetapkan dan disahkannya rancangan Tatib DPRP PBD masa jabatan 2024-2029, selanjutnya Sekwan memberikan penomoran untuk melegitimasi di Kemendagri melalui pemerintah Provinsi PBD,” jelas Wakil ketua II Fredy Marlisa kepada awak media.
Dikatakannya, bahwa yang menjadi penting dalam pembahasan tatib Dewan ini yaitu Organisasi Pemerintahan Provinsi PBD masih bersifat satu atap sehingga berdampak pada mitra kerja OPD di eksekutif.
Pembahasan tatib Dewan ini masih mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2022 tentang organisasi pemerintahan, apabila kemudian ada perubahan yang dilakukan Gubernur PBD terpilih periode 2025-2030 maka DPR akan menyesuaikan secara internal.
“Ini sangat krusial karena menyangkut kemitraan dan tiga tupoksi DPR Papua Barat Daya yaitu Pengawasan, Legislasi dan Anggaran dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.
KENN






























