Pelapor BOK PKM Paray Diperiksa, Tim Audit BPK Papua Klarifikasi Soal Ini

LBH KYADAWUN Biak Pelapor n Saksi BOK
Tim LBH KYADAWUN Biak bersama pelapor Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Paray 2023-2024 / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Proses hukum atas dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas (PKM) Paray yang dilaporkan ke Polres Biak masih terus bergulir.

Terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas medis Filan G. Mansunbauw, pelapor dugaan korupsi anggaran operasional di PKM Paray.

Informasi yang diterima Koreri.com, Filan selaku pelapor telah diambil keterangan oleh tim pemeriksa BPK Papua, Rabu (30/4/2025).

Pemeriksaan berlangsung di Puskesmas Paray, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Pelapor secara transparan dan terbuka memaparkan fakta-fakta terkait dugaan Penyalahgunaan Dana BOK PKM Paray kepada Tim Pemeriksa BPK Papua.

Pelapor membenarkan penyalahgunaan dana BOK di PKM Paray telah dibawa ke ranah hukum dengan membuat laporan pengaduan yang telah dilayangkan pada 6 September 2024 dengan Nomor: Dumas/281/IX/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA.

Pelapor selanjutnya diklarifikasi terhadap beberapa data yang masuk ke Tim Pemeriksa BPK Papua.

Berikut beberapa klarifikasi, diantaranya pelapor menegaskan bahwa besaran dana BOK khususnya untuk membayar transport petugas itu hanya dibayarkan sebesar Rp2.000.000 pada tahap 1 dan tahap 2.

Namun dana tersebut tidak diambil pelapor karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dimana proses pembayarannya tidak sesuai dengan juknis yang berlaku.

Berikutnya, Tim Pemeriksa juga mengklarifikasi terkait dengan insentif UKM sebesar Rp4 juta lebih.

Pelapor mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah menerima insentif dimaksud sebesar Rp4 juta lebih. Namun hanya menerima Rp100.000 pada tahap ke 3 di Desember 2023. Sedangkan di bulan April dan September 2023, tidak ada pembayaran insentif sama sekali.

Mempertegas itu, Tim Pemeriksa BPK kembali mempertanyakan klarifikasi pelapor soal hanya terima Rp.100.000,- dan pelapor sekali lagi menegaskan hanya menerima Rp100.000,-.

Selanjutnya, Tim Pemeriksa BPK Papua juga mengklarifikasi soal pemotongan dana BOK sebesar Rp100 juta di tahun 2023 untuk alasan saving Dana Akreditasi PKM.

Pasalnya, soal pemotongan tersebut dibantah oleh oknum Bendahara PKM Paray yang mengklaim kebijakan pemotongan tersebut tidak diketahuinya karena tiba-tiba diperintah atasannya.

Terhadap klaim tersebut, Pelapor menegaskan bahwa keterangan oknum Bendahara PKM Paray tersebut adalah bohong.

Karena faktanya, pelapor menegaskan pemotongan dana BOK untuk alasan akreditasi telah diakui langsung oleh oknum Kepala Puskesmas dan Bendaharanya atas perintah Kepala Dinas Kesehatan saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat di DPRK Biak Numfor pada 2024 lalu sebagaimana buktinya telah dikantongi Tim Hukum LBH KYADAWUN Biak.

Merespon pemeriksaan tersebut, LBH KYADAWUN Biak mengapresiasi Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Papua yang telah melaksanakan tugas mengklarifikasi pelapor dugaan penyelewengan Dana BOK PKM Paray.

”Kami selaku Tim Kuasa Hukum pelapor dari LBH KYADAWUN Biak tentu sangat mengapresiasi bagian ini. Karena dengan adanya pemeriksaan BPK kepada klien kami selaku pelapor maka semakin menegaskan adanya penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray,” tegas Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH kepada Koreri.com, Rabu (30/4/2025).

Pihaknya pun meminta agar hasil pemeriksaan audit BPK di Puskesmas Paray ini dapat segera ditindaklanjuti ke proses hukum.

Dan tak hanya sampai disitu, karena langkah ini dinilai Rumayom juga menjadi pintu masuk untuk dilakukan audit Dana BOK secara menyeluruh pada 20 Puskesmas lainnya di Kabupaten Biak Numfor.

“Kami juga akan koordinasikan tindaklanjut proses ini ke Direktorat Reskrimsus Polda Papua sehingga benar-benar laporan ini mendapat atensi untuk prosesnya segera ditingkatkan ke penyidikan dan dikembangkan agar aktor-aktor dibalik adanya kerugian negara segara diungkap,” tegasnya memastikan itu.

Rumayom menegaskan pula agar kasus di Puskesmas Paray ini menjadi indikator untuk dilakukan evaluasi besar-besaran terkait peneglolaan dana BOK di daerah ini.

Salah satunya, LBH KYADAWUN Biak secara khusus meminta Bupati Markus Mansnembra untuk segera mengevaluasi Dinas Kesehatan setempat dari temuan dugaan penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray.

“Kenapa kami mendesak soal ini? Karena kami tidak ingin ada lagi kejadian penyalahgunaan dana BOK ke depannya. Karena sesuai dengan Perintah Pak Presiden Prabowo, bahwa hak-hak tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dan korupsi adalah musuh Bersama,” pungkasnya.

Sebelumnya, INSPEKTORAT Biak telah mengeluarkan hasil audit dimana telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kepala Puskesmas Paray dan Bendahara sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kuasa Hukum Pelapor Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Paray Imanuel A. Rumayom, SH yang dikonfirmasi Koreri.com, Selasa (15/4/2025) membenarkan hasil audit yang dilakukan APIP atau Inspektorat.

“Iya benar, ditemukan adanya penyelewengan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara,” ungkapnya membenarkan itu.
Rumayom mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan Penyidik Unit Tipikor Polres Biak Numfor guna memastikan sejauh mana proses hukum aduan pelapor terkait Laporan yang telah dilayangkan pada 6 September 2024 dengan Nomor: Dumas/281/IX/2024/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA.

“Keterangan dari penyidik membenarkan telah menerima hasil audit dari APIP (Inspektorat, red) dengan hasil telah ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kepala Puskesmas dan Bendahara sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara,” akuinya.

RED