Timika, Koreri.com – Harapan untuk pengakuan dan perlindungan atas tanah adat semakin menguat di tengah masyarakat Papua Tengah.
Namun hingga kini, empat kabupaten di provinsi tersebut masing-masing Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, dan Puncak masih belum memiliki Kantor Pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Papua Roy Wayoi, menyampaikan hal ini usai menghadiri pertemuan Komisi II DPR RI, Gubernur dan 8 bupati se-Papua Tengah dalam evaluasi DOB di Timika, Kamis (1/5/2025).
“Kami ingin seluruh wilayah Papua Tengah ini dapat dipetakan secara menyeluruh, terutama tanah-tanah ulayat milik masyarakat adat. Itu langkah awal kami dalam memberi pengakuan dan perlindungan,” ujar Roy.
Namun, untuk bisa bekerja secara efektif, keberadaan kantor pertanahan di tiap kabupaten menjadi sangat krusial.
Roy berharap para Bupati dapat memberikan dukungan, terutama berupa rekomendasi pendirian kantor demi kemudahan pelayanan masyarakat.
“Kami menargetkan paling lambat tahun ini, kantor pertanahan di keempat kabupaten itu sudah bisa terbentuk,” lanjutnya dengan penuh semangat.
Dua Bupati, yakni dari Puncak dan Deiyai, disebut telah menyatakan kesiapannya untuk mendukung melalui surat rekomendasi.

Roy berharap, Dogiyai dan Intan Jaya segera menyusul.
Menanggapi kekhawatiran soal keamanan di wilayah tersebut, Roy menegaskan bahwa pendekatan pemerintah adalah dengan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Pemetaan tanah adat adalah bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat. Itu harus datang dari kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dukungan serupa juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.
Ia menegaskan bahwa komisinya siap mendorong agar Papua Tengah segera memiliki Kantor Wilayah ATR/BPN sendiri.
“Provinsi-provinsi baru dan kabupaten/kota di Papua yang belum punya kantor pertanahan harus segera difasilitasi. Kami siap mendukung penuh,” tegas Zulfikar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya lebih besar dalam mewujudkan reforma agraria, menghadirkan pelayanan negara, dan memperkuat pengakuan atas hak masyarakat adat di seluruh pelosok Tanah Papua.
TIM






























