Ingatkan Aparatur Lingkup PBJ Soal Aspek Hukum, Gubernur PBD: Harus Taat Aturan

IMG 20250519 WA0021

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar Bimbingan Teknis Pengembangan SDM PBJ dan Penerapan Hukum Kontrak bagi Pelaku Pengadaan di Rylic Panorama Hotel Sorong, Senin (19/5/2025).

Gubernur PBD yang diwakili Wakil Gubernur Ahmad Nausrau dalam sambutannya mengatakan reformasi di bidang PBJ dari Pemerintah merupakan salah satu pilar yang penting dalam mewujudkan tata kelola good governance.

Menurutnya, pengadaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel menjadi instrumen krusial dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional serta dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

IMG 20250519 WA0019Hal ini tentu sejalan dengan peraturan Presiden RI No 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diterbitkan sebagai respon terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis perkembangan informasi teknologi.

Serta perlunya penguatan integritas dalam proses PBJ yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Hal ini juga, lanjut Gubernur, sejalan dengan prinsip-prinsip yang disampaikan oleh The Founding Father Bung Hatta yang mengatakan bahwa integritas adalah kekayaan terbesar manusia yang tidak ternilai.

“Kutipan ini barangkali menjadi pengingat bagi kita bahwa dalam setiap proses pengadaan, Dimana integritas harus menjadi pondasi utama. Jadi bukan semata-mata hanya mematuhi prosedur administratif, tetapi bagaimana menjunjung nilai-nilai moral dan etika dalam proses pengadaan barang dan jasa,” bebernya.

IMG 20250519 WA0020Gubernur lantas mengingatkan bahwa bimtek ini memiliki arti yang sangat penting karena akan dibahas mengenai hal-hal teknis.

“Pertama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang PBJ, bagaimana kita memperdalam pemahaman terkait dengan aspek hukum kontrak. Kemudian kedua, yang juga menjadi bagian yang penting yaitu bagaimana mendukung implementasi regulasi baru yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” sambungnya.

Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 27 Ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah bahwa setiap personil yang terlibat dalam PBJ wajib memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.

“Untuk itu, penguatan kapasitas SDM PBJ menjadi keniscayaan yang harus kita dorong secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” cetusnya.

Gubernur mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya.

“Ada pemateri yang sangat kompeten oleh karena itu bila ada hal-hal yang nanti belum dipahami atau perlu penjelasan di dalam materi-materi yang disampaikan harus aktif untuk menyampaikan pendapatnya memberikan masukan atau bahkan pertanyaan supaya yang belum dipahami yang belum dimengerti bisa dijelaskan secara berkesinambungan dan tentunya ilmu yang yang nantinya akan disampaikan diharapkan itu bisa diimplementasikan bisa dilaksanakan di lingkungan kerja masing-masing,” imbuhnya.

Di akhir sambutan, Gubernur mengingatkan agar amanah UU Otsus dalam pelaksanaan PBJ di wilayah ini tetap memprioritaskan orang asli Papua (OAP) terutama dalam penunjukan langsung.

Bimtek dihadiri pimpinan OPD, kepala bagian PBJ Kabupaten/Kota, Pejabat Pembuat Komitmen, dan ASN PBJ se-wilayah PBD.

Narasumber Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP RI.

ZAN