Koreri.com, Manokwari – Kasus Dugaan Korupsi ATK Pemerintah Kota Sorong tahun anggara 2017 kini memasuki babak baru.
Hal itu pasca pengambilaalihan penangangannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat (PB) atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga 8 miliar itu.
“Jadi untuk kasus ATK Sorong, kan sudah diambil alih Kejati Papua Barat dan tinggal penetapan tersangka saja,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kejati PB, Manokwari, Senin (2/6/2025).
Kaitan dengan penanganan kasus tersebut, lanjut Kajati, Aspidsus Kejati Papua Barat telah berkoordinasi dengan ahli dari Universitas Tadulako Sulawesi Tengah.
“Karena memang sebelumnya juga sudah dengan ahli dari Universitas Tadulako tapi tiba-tiba berhenti, saya tidak mengerti kenapa tiba-tiba macet di tengah jalan? Makanya kita bangun lagi hubungan sama Tadulako yang tadinya sudah mau finish atau selesai perhitungan ahlinya,” sambungnya.
Disinggung soal kerugian negara, Kajati menyebutkan angkanya mencapai 8 miliar sesuai dengan perhitungan BPK sebelumnya.
Ia pun memastikan akan kelanjutan dari proses hukum atas kasus ini.
“Jadi, kita lanjutkan dan respon mereka (Universitas Tadulako) bagus dan tidak lama lagi akan selesai perhitungan ahlinya,” sahutnya.
“Soal siapa saja tersangkanya, akan disampaikan nanti,” tegas Kajati.
Kasus dugaan korupsi ATK dan pengadaan barang cetakan yang dianggarkan dalam DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong TA 2017 terjadi dimasa tahun pertama jilid II Pemerintahan Wali Kota dan Wali Kota Drs Ec Lamberthus Jitmau, M.M – dr Hj Pahimah Iskandar.
Sejumlah pihak pun telah diperiksa terkait dengan dugaan korupsi ini.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sorong yang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 2021 lalu.
Namun kemudian penanganannya diambil alih Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
KENN






























