Koreri.com, Sorong – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor dan cetakan pada kantor BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Setelah menetapkan tiga mantan pejabat pada BPKAD Kota Sorong masing-masing berinisial HJT, BEPM dan JJR sebagai tersangka korupsi ATK, Tim Pidsus Kejati PB lanjut melakukan penggeledahan pada dua OPD di kantor Wali Kota setempat, Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kota Sorong 2017.
Adapun kerugian negara dilaporkan sebesar Rp4.187.436.800,- (Empat miliar seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah).
Penggeledahan pertama dilakukan di Bagian Hukum Setda Kota Sorong mulai pukul 11.00 sampai 12.30 WIT. Sejumlah dokumen diperiksa Tim Pidsus Kejati PB.
Tim kemudian meninggalkan bagian hukum dengan membawa satu boks berisikan dokumen dan melanjutkan pemeriksaan kedua di Kantor BPKAD Kota Sorong.
Pantauan Koreri.com, Tim Pidsus Kejati PB baru mulai melakukan penggeledahan di kantor dinas tersebut. Proses penggeledahan ini pun diyakini bakal semakin membuat terang bendaeran kasus ini. Bahkan kemungkinan potensi adanya tersangka baru masih terbuka lebar.
KENN

























