Kondisi Urgensi Mendesak Dampak Perubahan Iklim di Indonesia

ARK Dampak Perubahan Iklim
Senator Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya, S.IP., S.H / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Perubahan iklim telah memicu berbagai bencana alam seperti banjir, kekeringan hingga gelombang panas yang semakin sering terjadi dan merugikan masyarakat.

Sejumlah persoalan sosial ekonomi yang berdampak langsung telah menciptakan perubahan iklim yang nyata di seluruh Indonesia.

Bebrapa daerah di Indonesia telah menyaksikan langsung dampak dari perubahan iklim itu. Peristiwa seperti kenaikan permukaan air laut di Kepulauan Seribu, abrasi pantai di Batam, kerusakan lingkungan di Raja Ampat, juga kerusakan lingkungan pasca tambang di Weda Maluku Utara ini merupakan persoalan krusial yang harus segera diatasi.

Solusinya adalah perlu ada regulasi yang mengatur, menata sistem tata kelola perubahan iklim di Indonesia.

Rancangan Undang-undang ini perlu memastikan bahwa upaya penanganan perubahan iklim dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

Melalui UU Perubahan Iklim juga diharapkan dapat mengatur upaya mitigasi (pengurangan emisi gas rumah kaca) dan adaptasi (penyesuaian diri terhadap dampak perubahan iklim) secara komprehensif.

Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Berbasis lingkungan

Karena itu diperlukan UU perubahan iklim ini dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi lingkungan dari dampak perubahan iklim dan memastikan keberlanjutan ekosistem.

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Papua Barat Daya Agustinus R. Kambuaya, S.IP, S,H mengatakan, apabila UU perubahan iklim secara politik berhasil dibentuk akan menjadi wujud nyata komitmen Indonesia terhadap perjanjian internasional terkait perubahan iklim.

“Dengan adanya UU ini akan mendorong  Pengelolaan Perubahan Iklim yang kuat dan komprehensif, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, mewujudkan keadilan iklim, dan menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan,” jelas Senator ARK dalam keterangan persnya yang diterima Redaksi Koreri.com, Senin 14/7/2025).

Lanjut Kambuaya menjelaskan, dibentuknya UU Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

“Hadirnya UU Perubahan Iklim Nantinya  dapat mendorong transformasi menuju ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan, menciptakan peluang ekonomi baru,” ujarnya.

KENN