Koreri.com, Biak – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak.
Kali ini, laporan disampaikan perwakilan masyarakat Kampung Sunde yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak.
Pihak yang dilaporkan adalah EBW selaku Sekretaris Kampung Sunde.
Laporan tersebut resmi disampaikan langsung pada 18 Juli 2025, dan diterima Kasubsi Intel Kejari Biak Numfor Risky Maulani.
Masyarakat menyampaikan laporan ini sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2024 Tahap II dan Tahun 2025 Tahap I di Kampung Sunde, Distrik Biak Timur.
Adapun perwakilan warga yang turut melaporkan dugaan penyimpangan ini antara lain:
1. Elisa Wakum
2. Alex Warnares
3. Yosep Y. Warnares
4. Jimmy Korwa

Menurut keterangan pelapor, laporan dugaan penyelewengan itu disusun berdasarkan hasil temuan masyarakat atas dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Masyarakat berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel Rumayom, SH menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi masyarakat dalam proses hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam mewujudkan keadilan sosial.
“Kami mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan. Setiap rupiah dari dana desa harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Imanuel.
LBH KYADAWUN Biak juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dana publik.
“Langkah itu demi pembangunan kampung yang lebih baik dan bersih dari praktik korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini dipublis, Kamis (24/7/2025), Koreri.com belum berhasil mendapatkan keterangan atau tanggapan dari EWB.
RED



























