Tim Hukum BTM-CK Kumpulkan Belasan Dugaan Pelanggaran Aparat di PSU

BTM CK TIm Hukum Kumpul Dugaan Pelanggaran Aparat

Koreri.com, Jayapura – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM-CK), mencatat sedikitnya 17 dugaan pelanggaran oleh oknum aparat selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Papua 2025.

Belasan dugaan pelanggaran itu kini tengah dikumpulkan untuk dilaporkan ke lembaga berwenang.

Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharudin Farowawan, mengatakan, pelanggaran yang ditemukan mencakup campur tangan dalam proses rekapitulasi hingga ancaman terhadap petugas Pemilu. Bukti-bukti, kata dia, sedang dilengkapi oleh struktur tim kampanye dan partai di tingkat bawah.

“Beberapa laporan telah kami layangkan, termasuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait akun-akun palsu yang memprovokasi di media sosial. Laporan resmi ke KPU, Bawaslu, dan kepolisian akan segera kami lakukan,” ujarnya di Jayapura, Selasa (12/8/2025).

Baharudin menegaskan, pelanggaran yang diduga masih berada dalam ranah pelanggaran pemilu. Meski demikian, pihaknya terus mengumpulkan bukti agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Lanjutnya, Tim hukum juga merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu membangun koordinasi teknis yang baik dengan Polri untuk menghindari pelanggaran netralitas. Pihaknya pun meminta Kapolda dan Kapolres memastikan seluruh personel memahami batas kewenangan pengamanan di TPS dan lokasi rekapitulasi.

“Kami harapkan Kapolri melakukan pemantauan aktif terhadap dugaan keberpihakan aparat. Komnas HAM, baik pusat maupun perwakilan Papua, juga harus mengambil peran dalam memantau dugaan pelanggaran hak asasi manusia selama PSU berlangsung,” kata dia.

Anggota Tim Hukum BTM-CK, Anton Raharusun menilai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU Papua 2025 berpotensi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika terbukti, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pembatalan suara di sejumlah wilayah.

“Setiap Pemilu diharapkan menjadi momentum perbaikan dari pelanggaran sebelumnya. Namun, kenyataannya, masih ditemukan penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran,” bebernya.

Anton menyebut, pelanggaran tersebut merusak demokrasi yang sedang dibangun di Tanah Papua. Karena itu, pihaknya meminta Presiden menegur pejabat yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk menginstruksikan Kapolri untuk menertibkan anggotanya hingga ke tingkat Kapolres dan Kapolsek.

“Kami mengajak masyarakat, simpatisan, dan media untuk bersama-sama mengawal hasil PSU hingga penetapan akhir di KPU. Suara ini adalah suara murni rakyat yang harus dijaga,” kata Anton.

RLS