Pdt Andrikus Mofu : GKI di Tanah Papua Menyesal Bergabung dengan NKRI

Pdt Andrikus Mofu Sinode GKI di Tanah Papua
Dokumentasi Foto : Surya

Koreri.com, Jayapura – Sinode GKI di Tanah Papua mengeluarkan pernyataan tegas merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua dalil gugatan yang diajukan pasangan Calon Gubernur Benhur Tomi Mano – Constant Karma.

Ketua Sinode GKI Pdt. Andrikus Mofu mengatakan organisasi ini hadir dalam sejarah sebelum integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian pernyataan lengkapnya,

GKI telah hadir dan berdiri di sini kami sebagai gereja telah merdeka 26 Oktober 1956

Kita sebagai gereja sebagai masyarakat Papua semua mengerti, kita orang Papua tidak bodoh, kita bukan tidak mengerti sebagaimana yang disampaikan ahli oleh pihak lain dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Sekali lagi orang Papua tidak bodoh !

Saya selaku Ketua Sinode GKI di Tanah Papua, kami sangat menyesal bergabung dengan Republik ini (Indonesia). Kami sangat menyesal.

Saya mau sampaikan GKI di Tanah Papua mencatat sejarah telah bergabung dengan Negara Republik Indonesia. Tetapi dengan perilaku – perilaku seperti ini, sekali lagi saya sebagai ketua sinode menyatakan kami menyesal. Ini harus di catat!

Ini harus saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa kami sangat menyesal bergabung dengan republik ini

Pdt Andrikus Mofu Sinode GKI di Tanah Papua2
Dokumentasi Foto : Surya

Demi keadilan dan kebenaran di atas Tanah Papua, supaya orang Papua tidak selalu dicurangi. Saya menyampaikan ini dengan tegas pada sore hari ini

Karena itu bapak ibu saudara-saudari adik-adik sekalian mari kita berjuang untuk penegakan kebenaran dan keadilan di atas Tanah Papua.

Kalau selama ini gereja-gereja lain bicara atau kelompok-kelompok lain bicara tetapi hari ini sebagai Ketua Sinode GKI di Tanah Papua saya bicara tegas hari ini.

GKI di Tanah Papua menyatakan sikap menyesal bergabung dengan NKRI

Kita akan merayakan peristiwa satu abad saya nyatakan kita akan evaluasi.

Jangan kita selalu dibodohi oleh orang Jakarta. Semua pihak menganggap orang Papua masih kriminal, masih primitif dan masih bodoh tetapi saya katakan tidak.

“Hari ini dan seterusnya kita akan terus berjuang untuk kebenaran di atas Tanah Papua,” Tukas Pdt. Andrikus Mofu.

Sebelumnya, massa pendukung BTM – CK melakukan aksi demonstrasi dan memblokade jalan protokol Argapura untuk meminta GKI di Tanah Papua ikut menyuarakan keadilan di atas tanah Papua.

Dalam tuntutan berbentuk orasi yang disampaikan oleh beberapa perwakilan pendukung BTM – CK, mereka menuntut GKI di Tanah Papua menyuratii presiden Republik Indonesia dan Mahkamah PBB untuk melihat ketidaknetralan dan ketidakadilan pesta demokrasi di Tanah Papua.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua dalam Perkara Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Constant Karma.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK Jakarta, Rabu (17/9/2025).

SAV