Koreri.com, Fakfak – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) melalui Panitia kerja (Panja) mulai turun daerah untuk meninjau secara langsung hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024.
Tim Panja LHP BPK DPRP Papua Barat yang turun ke Kabupaten Fakfak terdiri dari Dantopan Sarungallo, S.T, Ye Salim Alhamid, S.Sos, Iskandar Tassa dan Adrianus Mansim.
Dalam kunjungan ke Fakfak, tim Panja yang dipimpin Dantopan Sarongallo bertemu langsung dengan Kepala Kantor UPBU Kelas III Bandara Siboru Fakfak, Faisal Rahman, S.Si.T., M.M, Selasa (26/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut para wakil rakyat mempertanyakan sampai sejauh mana pembangunan sumur bor tersebut di Bandara Siboru Fakfak.
Kepala kantor UPBU Kelas III Bandara Siboru Fakfak, Faisal Rahman menjelaskan bahwa secara administrasi dari pihak ketiga kepada Kementerian Perhubungan atau Satker namun satu kali koordinasi dengan penyedia.
Terkait pembangunan sumur bor di Bandara Siboru Fakfak, setelah ditentukan titik kemudian dilanjutkan dengan pekerjaan tol air namun proses pengerjaan belum selesai, sisanya masih di lokasi kerja.
“Hanya dari Dinas PUPR Provinsi Papua Barat sendiri tidak menyampaikan bahwa pekerjaan tidak bisa selesai karena begini atau begitu,” klaim Faisal.
Sedangkan Ketua tim Panja LHP DPRP Papua Barat Dantopan Sarongallo merespon positif informasi yang disampaikan Kepala Bandara Siboru terkait dengan proses pembangunan sumur bor.
Topan menegaskan, sesuai tupoksinya DPRP telah membentuk Panja untuk menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK, salah satunya pembangun sumur bor ini.

Tim Panja LHP DPR Provinsi Papua Barat untuk melihat dan meninjau langsung proyek pembangunan sumur bor di Bandara Siboru yang dikerjakan CV WP berdasarkan kontrak kerja nomor 17.A/SPK/01.0116-SDA/600/2024 tanggal 27 September 2024.
Proyek senilai Rp 999.500.000.00.,dikerjakan selama jangka waktu 90 hari kalender, dimana dalam pelaksanaannya kontrak mengalami satu kali perubahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh BPK bersama PPK, Inspektorat , konsultan pengawas serta pihak penyedia, diketahui pekerjaan tersebut belum selesai dan telah dilakukan pemutusan kontrak pada progres pekerjaan 28,60 %
Progres pekerjaan hingga pemutusan kontrak tersebut berdasarkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak nomor 17.A/ SPRPK/ 01.0116-SDA/600/2024 tanggal 12 Februari 2025 dan surat pemutusan kontrak nomor 17.A/ SPK/ 01.0116-SDA/600/2024 tanggal 27 Februari 2025.
Namun PPK Dinas PUPR Papua Barat belum melakukan pencairan atas jaminan pelaksanaan yang diberikan penyedia dan belum menetapkan atau mengusulkan penyedia dalam sanksi daftar hitam.
RED













