Klarifikasi Polemik Lahan Pelabuhan Pomako: Begini Penjelasan Bupati Mimika

Bupati JR Korericom7
Bupati Mimika Johannes Rettob / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Bupati Mimika Johannes Rettob, akhirnya angkat bicara terkait polemik lahan di Pelabuhan Pomako yang berbuntut pada penyegelan kantor tiga perusahaan peti kemas oleh PT Bartuh Langgeng Abadi.

Ia menegaskan, meski terjadi sengketa lahan, aktivitas kapal dan bongkar muat di pelabuhan tetap berjalan normal.

“Penyegelan yang dilakukan PT Bartuh bukan terhadap pelabuhan, tetapi kantor tiga perusahaan peti kemas. Aktivitas kapal dan bongkar muat tetap berjalan seperti biasa,” kata Bupati Johannes Rettob dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Ia menjelaskan, sejak awal Pemkab Mimika telah membeli tanah seluas 500 hektare untuk pembangunan pelabuhan.

Namun perbedaan persepsi dalam surat penyerahan tanah membuat muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.

Situasi kian rumit karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, hingga Pemerintah harus mengajukan perubahan status ke Kementerian Kehutanan.

Dari proses itu, Pemkab Mimika berhasil memperoleh sertifikat untuk 11,7 hektare yang kini digunakan sebagai depo kontainer, kantor polisi, KP3 laut, warung, gudang hingga area parkir.

Namun, sertifikat itu kemudian digugat PT Bartuh Langgeng Abadi ke PTUN Jayapura dan dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Keputusan pengadilan menyebutkan tanah tersebut milik PT Bartuh Langgeng Abadi. Sertifikat pemerintah diminta untuk dicabut,” jelasnya.

Menurut Bupati, masalah terbaru muncul karena tidak ada kesepakatan antara PT Bartuh Langgeng Abadi dan tiga perusahaan peti kemas terkait penggunaan lahan depo. Kondisi itu membuat perusahaan enggan menurunkan kontainer karena khawatir bermasalah.

“Solusinya sederhana, tiga perusahaan peti kemas duduk bersama PT Bartuh Langgeng Abadi, buat perjanjian, selesai,” tegas Johannes.

Ia juga meluruskan bahwa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tidak ada kaitan langsung dengan persoalan ini.

“Mereka bekerja bukan hanya untuk kontainer, tapi juga kapal penumpang dan kargo lainnya. Jadi tidak ada alasan sampai harus melakukan pemalangan,” katanya.

Bupati Rettob menegaskan, Pemerintah telah berupaya maksimal mengurus status tanah hingga sertifikat, meski selalu terkendala.

Ia mengingatkan semua pihak agar tidak mengorbankan kepentingan umum demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Jangan sampai kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok justru merusak kepentingan yang lebih besar di Kabupaten Mimika,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version