Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) resmi menetapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan APBD 2024 ini ditetapkan dalam Rapat paripurna DPRP PB masa persidangan ke III tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (15/9/2025).
Paripurna pengambilan keputusan ini dipimpin Wakil Ketua II DPRP PB Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP dan Wakil Ketua I Petrus Makbon ,S.H.
Turut dihadiri, Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, jajaran Forkopimda dan pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat .
Fraksi Gabungan yang terdiri dari Partai Golkar, NasDem Bersatu dan Amanat Sejahtera melalui juru bicaranya Ferry Auparay mencermati beberapa hal diantaranya pendapatan daerah hanya terealisasi sebesar 76,09% menunjukkan masih lemahnya kemampuan daerah menggali potensi sumber pendapatan, khususnya PAD.
Kemudian, realisasi belanja daerah sebesar 86,11%, yang meskipun relatif tinggi, belum mencerminkan efektivitas dalam mendukung program prioritas pembangunan daerah.
Berikutnya, transfer dari pemerintah pusat terealisasi sebesar 93,75%, yang menunjukkan  struktur keuangan daerah masih sangat bergantung ke pusat. Juga pembiayaan netto sebesar Rp 367,65 miliar seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk mengurangi defisit maupun mendukung program-program produktif. Serta adanya SILPA Rp 133,94 miliar menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengelolaan anggaran.
Gabungan Fraksi menekankan 1. Optimalisasi PAD (gali potensi daerah), 2. Kualitas Belanja Daerah (fokus program yang berdampak langsung ke rakyat, bukan sekadar penyerapan), 3. Tindak Lanjut Temuan BPK secara cepat dan terukur, 4. Penguatan Infrastruktur Dasar seperti jalan, jembatan, listrik, air bersih, dan internet jadi prioritas yang merata hingga pedalaman, 5. Peningkatan SDM bidang pendidikan dan Kesehatan diantaranya beasiswa, peningkatan kualitas guru, tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan publik, 6. Transparansi & Akuntabilitas sistem keuangan daerah agar masyarakat dapat ikut mengawasi. 7. Seleksi terbuka pejabat Esalon II harus transparan, akuntabel, sehingga menghasilkan pejabat yang kompoten dan produktif dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
Berikut Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya terdiri dari partai Gerindra dan PKB yang disampaikan juru bicaranya Ye Salim Alhamid menyoroti, Pendapatan daerah berkaitan dengan rasio kemandirian fiskal Propinsi Papua Barat masuk dalam kategori sangat rendah postur anggaran APBD 99,99% bertgantung pada transfer APBN.
Kemudian, terkait Belanja Pembangunan agar benar-benar untuk pemenuhan kepentingan dan kebutuhan rakyat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Salah satu yang jadi sorotan penting Fraksi yaitu keberpihakan terhadap Orang Asli Papua (OAP) harus mengacu pada data yang akurat baik pada konteks umum maupun data rill OAP agar formulasi program kegiatan benar-benar tepat sasaran.
Berikutnya, berkaitan dengan Dana Otsus yang pelaksanaannya harus berbasis data yang jelas dan akurat dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran, serta benar-benar berdampak bagi peningkatan kualitas hidup OAP agar tidak melahirkan resistensi terhadap pemerintahaan saat ini.
Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya kemudian merekomendasikan Pemerintah Provinsi Papua Barat segera menindaklanjuti temuan temuan sesuai arahan dan rekomendasi BPK.
Juga, penyusunan APBD ke depan harus lebih partisipatif, berbasis kebutuhan masyarakat, serta berorientasi pada hasil (outcome) dan multiplyar efek di rasakan oleh masyarakat.
Serta peran penuh Gubernur dan Inspektorat dalam penguatan sistem pengendalian intern agar praktik penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran dapat dicegah.
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa perolehan OPINI WDP dari BPK RI atas Laporan Keuangan tahun 2024 menunjukan bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah terdapat persoalan yang harus di perbaiki dengan melakukan evaluasi terhadap aparatur yang berkinerja buruk dan tidak disiplin, termasuk opsi mutasi atau pergantian.
Kemudian, mendorong peningkatkan pencapaian target pendapatan, khususnya PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber potensial.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan Pemerintah Provinsi dalam hal perencanaan program kegiatan dan anggaran, harus lebih baik dan terukur serta patuh terhadap regulasi. Serta menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh terpusat pada satu wilayah.
Soal kerentangan pangan menyusul tekanan inflasi tertinggi di Papua Barat tahun 2024 berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mencapai 7,33% juga menjadi sorotan. Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar alokasi APBD segera diarahkan pada stabilisasi harga kebutuhan pokok dan peningkatan daya beli masyarakat, khususnya kepada OAP
Setelah semua fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi yang pada intinya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang LKPJ pelaksanaan APBD Papua Barat tahun anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (Perda), selanjutnya dari meja pimpinan Dewan meminta persetujuan secara lisan kepada anggota DPRP.
“Apakah Raperda LKPJ APBD Papua Barat tahun anggaran 2024 ini disetujui menjadi peraturan daerah” tanya Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, dengan suara yang lantang dan serentak semua anggota DPRP yang hadir menyatakan “Setujuuuuuu” ucap para wakil rakyat diikuti ketukan palu pimpinan rapat paripurna satu kali mencadangkan regulasi ini sudah ditetapkan.
Selanjutnya Sekretaris DPRP Hendra Fatubun, S.Hut membacakan draf Perda LKPJ APBD Papua Barat T.A 2024 kemudian disahkan melalui palu sidang sebanyak dua kali, selanjutnya ditandatangani pimpinan legislatif dan Gubernur.
RED