Kejari Biak Limpahkan Kasus Dana Desa Kp Sunde ke Inspektorat, Pelapor Ingatkan Ini

LBH KYADAWUN Biak LP DD Kp Sunde
Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel Rumayom, SH dan tim saat pendampingan hukum kepada perwakilan masyarakat Kampung Sunde atas dugaan penyalahgunaan dana desa setempat / Foto : LBH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Dugaan penyalagunaan dana desa di Kampung Sunde, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua  telah memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak dilaporkan telah merekomendasikan berkas kasus tersebut kepada Inspektorat setempat untuk segera dilakukan penyelidikan atas dugaan penyalagunaan dana desa Tahap II tahun 2024 dan Tahap I Tahun 2025.

Informasi tersebut disampaikan Imanuel Rumayom, SH selaku Kuasa Hukum Pelapor setelah berkoordinasi dengan bagian Intel Kejari Biak.

“Hasil koordinasi kami bahwa berkas kasus tersebut segera dilimpahkan atau ditujukan ke Inspektorat untuk dilakukan audit sesuai dengan arahan pimpinan Kejaksaan Negeri Biak,” ungkapnya kepada Koreri.com, Jumat (12/9/2025).

Direktur LBH KYADAWUN Biak ini pun meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan sehingga ada kepastian hukum dari prosesnya sebagai fokus Presiden dalam penuntasan korupsi di Indonesia.

“Kami juga minta Pak Bupati mengevaluasi semua pihak yang bertanggung jawab terhadap dana desa di Kabupaten Biak Numfor,” desaknya.

Kaitannya dengan tindaklanjut tersebut, pelapor pun angkat bicara mengingatkan 5 poin penting ini kepada Inspektorat Biak.

1. Masyarakat Kampung Sunde sebagai pelapor memohon kepada pihak Inspektorat sesegera mungkin memeriksa laporan pertanggungjawaban tahap II tahun 2024 dan Tahap I 2025 sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Kejari Biak. Masyarakat pelapor siap memberikan keterangan sesuai dengan alat bukti dan kesaksian yang dimiliki. Masyarakat menginginkan adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa dan programnya. (Masyarakat yang merasakan ketidakadilan di kampung).

2. Masyarakat pelapor menekankan kepada pihak Inspektorat bahwa alat bukti di kampung Sunde dan saksi serta kejahatan yang dilakukan secara terstruktur, masih dan rahasia kepada masyarakat dalam pengelolaan dana desa semua telah dikumpulkan oleh masyarakat. Dan kepada pejabat yang melindungi dan bekerja sama untuk menyengsarakaan masyarakat akan di proses sampai menemukaan keadilan.

3. Masyarakat menyampaikan dengan tegas dan percaya bahwa masih ada orang jujur serta beraklak baik di Inspektorat Biak Numfor.

4. Masyarakat meminta mantan Penjabat Kampung Sunde (Jimmy Morin), mantan Bendahara (Yosafat Warnares) dan Sekretaris atas nama Erens Benony Warnares dipanggil guna memberikan keterangan dengan menghadirkan masyarakat pelapor bersama-sama.

5. Masyarakat meminta agar pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025, ditangguhkan sampai dengan proses penyelidikan selesai.

Sebelumnya, dugaan penyalahgunaan dana desa Kampung Sunde, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak.

Didampingi LBH KYADAWUN Biak, pelapor mengadukan EBW selaku Sekretaris Kampung Sunde.

Laporan tersebut resmi disampaikan langsung pada 18 Juli 2025, dan diterima Kasubsie Intel Kejari Biak Numfor Risky Maulani.

Masyarakat menyampaikan laporan ini sebagai bentuk upaya hukum untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2024 Tahap II dan Tahun 2025 Tahap I di Kampung Sunde, Distrik Biak Timur.

Adapun perwakilan warga yang turut melaporkan dugaan penyimpangan ini antara lain:

1. Elisa Wakum

2. Alex Warnares

3. Yosep Y. Warnares

4. Jimmy Korwa

Menurut keterangan pelapor, laporan dugaan penyelewengan itu disusun berdasarkan hasil temuan masyarakat atas dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Masyarakat berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

RED