Kasus Pencemaran Nama Baik ASN Mimika, Polisi: Satu Orang Sudah Dimintai Keterangan

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Penyidik Satreskrim Polres Mimika terus dalami kasus dugaan pencemaran nama baik ASN Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, mengatakan saat ini baru satu saksi yang sudah diperiksa dan diminta keterangan.

“Baru ifo saja yang diperiksa sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP. Rian saat dikonfirmasi di Timika, Papua Tengah, Jumat (3/10/2025).

Sebelumnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mimika, Papua Tengah  berinisial SHR resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui pemberitaan sebuah media online lokal ke Polres setempat.

Laporan pengduan yang disampaikan pada Selasa (9/9/2025) lalu teregister dengan nomor LP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Dalam aduannya, SHR menyatakan keberatan atas pemberitaan di salah satu portal berita Papua yang menuliskan namanya lengkap beserta jabatan dan pekerjaannya sebagai bendahara.

Ia menilai informasi yang disebarkan tidak benar dan merugikannya secara pribadi maupun keluarga.

Dalam pemberitaan itu, SHR disebut sebagai Kadistrik Jita sekaligus bendahara sebuah pihak tertentu, bahkan dikaitkan dengan seorang pejabat Kepolisian.

“Berita itu tidak benar dan sangat merugikan saya. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” tegas SHR dalam laporannya.

Pengaduan tersebut diterima di SPKT Polres Mimika pada pukul 12.04 WIT dan ditandatangani oleh Kanit III SPKT, Aiptu Andi Agulansah.

Kasus ini kini ditangani Unit I Reskrim Polres Mimika berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Kasus ini kembali menambah deretan perkara penyalahgunaan informasi digital yang berujung pada proses hukum.

Aparat Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi, baik melalui media sosial maupun media online, guna menghindari konsekuensi hukum.

TIM