Koreri.com, Timika – Sebanyak 13 (tiga belas) anak panah kembali diamankan polisi dari Bandara Mozes Kilangin Timika.
Belasan anak panah tersebut disita dari tangan seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Rabu (17/12/2025).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona saat dihubungi, Rabu (17/12/2025) siang mengatakan Tindakan pengamanan dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika.
Saat itu, personel melaksanakan pengamanan penerbangan Natal (Christmas Flight) sekaligus razia senjata tajam terhadap penumpang rute pedalaman Papua.
Lanjut Iptu Hempy, penumpang yang diamankan berinisial OA (55) yang diketahui warga Ilaga, Kabupaten Puncak.
OA hendak membawa 13 anak panah menggunakan maskapai Reven Global Airtransport tujuan Ilaga.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan penerbangan, sementara barang bukti berupa 13 anak panah diamankan di Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika untuk proses pemusnahan.
“Tindakan tersebut merupakan langkah preventif Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta untuk mencegah potensi tindak kriminal,” kata Iptu Hempy.
Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang berbahaya yang dibawa melalui jalur penerbangan.
Hal ini sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tidak membawa maupun menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah, karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
TIM
























