Reses II 2026, GKD: Masyarakat Suku Gemna Tolak Sawit, Dorong Perlindungan Hutan-Hak Adat

GKD Reses II Tahun 2026
Anggota DPRP Papua Barat Daya, George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si menggelar reses II Tahun 2026 di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (22/8/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Teminabuan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si melaksanakan reses II tahun 2026 di daerah pengangkatannya (Dapeng).

Dalam giat reses itu, anggota kelompok khusus (Poksus) DPRP PBD ini menjaring aspirasi dari masyarakat adat suku Gemna di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (22/8/2026).

George Dedaida menjaring sejumlah aspirasi penting dari masyarakat adat suku Genma.

Salah satu poin aspirasi yang disampaikan yaitu masyarakat adat suku Gemna menolak pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

Masyarakat meminta Pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pengembangan kelapa sawit di wilayah adat Gemna. Karena bagi mereka, hutan bukan sekadar kawasan yang memiliki nilai ekonomi, melainkan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.

“Hutan bagi kami adalah ibu. Ketika kami mengalami kesulitan, kami kembali ke hutan untuk mendapatkan makanan dan memenuhi kebutuhan hidup,” kata George Dedaida kepada wartawan.

Karena itu, Anggota Komisi I DPRP PBD secara tegas meminta agar wilayah adat mereka tidak diarahkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Selain persoalan sawit, masyarakat Gemna juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, mulai dari perlindungan hutan, pendidikan tinggi, penanganan kekeringan hingga penguatan kelembagaan masyarakat adat.

GKD Reses II Tahun 2026 2
Anggota DPRP Papua Barat Daya, George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si saat menerima aspirasi masyarakat saat Reses II Tahun 2026 di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (22/8/2026) / Foto : Ist

Dalam bidang pendidikan, masyarakat mengusulkan pembentukan Perdasus yang mengatur keberadaan perguruan tinggi swasta di Provinsi Papua Barat. Regulasi tersebut diharapkan memberikan ruang bagi perguruan tinggi swasta, termasuk yang berada di Sorong Selatan, untuk memperoleh akses pelayanan dan dukungan pendanaan dari dana otonomi khusus sesuai ketentuan PP Nomor 106 dan PP Nomor 107.

Masyarakat meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik pembalakan liar di Sorong Selatan. Penebangan dan pengangkutan kayu, termasuk kayu besi, dinilai masih terjadi sehingga membutuhkan penertiban dan pengawasan lebih serius.

Persoalan kekeringan juga menjadi salah satu perhatian utama masyarakat. Kemarau panjang menyebabkan sejumlah sumber mata air mengering, sementara kondisi sanitasi di sejumlah kawasan pesisir belum sepenuhnya memadai.

Masyarakat meminta Pemerintah PBD melalui organisasi perangkat daerah teknis, BPBD, dan Dinas Sosial berkolaborasi menyiapkan sarana distribusi air menggunakan kapal tangki untuk menjangkau wilayah pesisir selatan.

Menurut masyarakat, distribusi air menggunakan mobil tangki masih memungkinkan dilakukan di wilayah daratan. Namun, kawasan pesisir yang sulit dijangkau melalui jalur darat membutuhkan solusi transportasi melalui laut.

GKD Reses II Tahun 2026 3
Anggota DPRP Papua Barat Daya, George K. Dedaida,S.Hut.,M.Si poses bersama masyarakat seusai giat Reses II Tahun 2026 di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu (22/8/2026) / Foto : Ist

“Kalau di darat mobil tangki masih bisa menjangkau. Tetapi untuk wilayah pesisir melalui laut, ini yang menjadi persoalan. Karena itu masyarakat mengusulkan adanya kapal tangki untuk mendistribusikan air bersih,” Cetus George Dedaida.

Masyarakat juga mendorong melalui Pemerintah Daerah dan DPRP PBD memperjuangkan Perdasus tentang pengendalian penduduk. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP).

Di tengah berbagai tuntutan tersebut, masyarakat Gemna juga menyampaikan apresiasi terhadap enam perda yang telah ditetapkan DPRP PBD. Salah satunya terkait perlindungan OAP dan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat, termasuk regulasi yang mendorong keberpihakan kepada pengusaha asli Papua.

Masyarakat mengapresiasi revisi lambang daerah Provinsi PBD yang memasukkan pohon sagu sebagai salah satu simbol daerah.

“Bagi masyarakat adat, sagu memiliki makna penting sebagai bagian dari sumber kehidupan dan identitas masyarakat Papua. Atas kebijakan tersebut, masyarakat menyampaikan apresiasi kepada DPRP dan Gubernur Papua Barat Daya,” ujarnya.

Selain itu, aspirasi mengenai pemekaran wilayah Imekko kembali disuarakan masyarakat. Mereka berharap agenda tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah dalam rangka memperluas jangkauan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.

Masyarakat juga meminta agar alokasi 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dapat diimplementasikan hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kelembagaan adat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan di wilayah adat.

Beragam aspirasi tersebut menjadi catatan penting hasil reses untuk selanjutnya diperjuangkan melalui lembaga legislatif dan disampaikan kepada pemerintah agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KENN