Dishub Ambon Tegaskan Kewenangan Kelola Parkir di Kawasan Mardika

Yan Suitela Kadishub Kota Ambon
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitela / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan pengelolaan parkir di tepi jalan termasuk di kawasan Mardika sepenuhnya berada di bawah kewenangannya.

Kepala Dishub Kota Yan Suitela menegaskan hal itu dalam menyikapi keluhan warga akan maraknya kembali praktik parkir liar di sepanjang Jalan Pasar Ikan Arumbai.

as

Menurutnya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan parkir di kawasan tersebut.

Meski demikian, Dishub Kota Ambon bersama pihak terkait terus melakukan penertiban dan menyediakan alternatif lokasi parkir, termasuk fasilitas parkir apung yang mulai difungsikan sejak 1 November 2025.

Ia mengatakan munculnya anggapan bahwa seluruh area parkir berada di bawah pengelolaan Pasar Mardika terjadi akibat miskomunikasi.

“Parkir di tepi jalan adalah domain Dishub, bukan pengelola pasar. Untuk itu, koordinasi telah dilakukan bersama Port PB, pengelola pasar, dan Korem guna mencegah tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Terkait persiapan pengamanan Natal, ia mengatakan koordinasi dengan Kepolisian masih menunggu jadwal rapat, namun memastikan pos pengamanan akan tetap disiapkan seperti tahun sebelumnya.

Pengelolaan parkir apung di Mardika masih dalam tahap uji coba, termasuk penghitungan potensi pendapatan. Hasil evaluasi nantinya menentukan apakah lokasi tersebut akan dikelola pihak ketiga atau tetap oleh Pemerintah Kota Ambon pada tahun mendatang.

JFL