Koreri.com, Jayapura — Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Papua menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya almarhumah Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit pemerintah di Kota dan Kabupaten Jayapura.
Peristiwa ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang.
Ketua DPD GAMKI Papua, Luis Hendrik Mebri, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk mediasi damai yang dapat melemahkan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Kasus ini menyangkut nyawa dan martabat manusia. Mediasi damai hanya akan melemahkan upaya mencari keadilan. Jangan ada lagi Irene Sokoya atau ibu dan anak yang meninggal karena kelalaian,” tegas Luis di Sekretariat GAMKI Papua, Kamis (26/11/2025).
GAMKI Papua menyebut penolakan berulang dari empat RS menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi dan mekanisme rujukan.
Hal tersebut berdampak fatal terhadap keselamatan ibu dan bayi, serta menunjukkan kurangnya empati dan tanggung jawab dalam pelayanan kesehatan.
GAMKI lantas menyoroti sejumlah hal kritis antara lain dugaan kelalaian administrasi dan proses rujukan, minimnya ketersediaan fasilitas kesehatan serta tenaga medis di beberapa RS.
Apalagi, penolakan pasien yang dianggap sebagai pelanggaran HAM dan memiliki konsekuensi pidana.
GAMKI Papua juga meminta Gubernur Papua tidak hanya mengganti Direktur RS, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh pada sistem pelayanan kesehatan, mulai dari fasilitas dasar hingga rujukan tipe tertinggi.
“Jangan ada lagi Ibu dan Anak Papua yang meninggal karena kelalaian,” kembali tegas Luis.
Dalam pernyataan tersebut, Luis didampingi oleh Bendahara DPD GAMKI Papua, Rully Merauje, serta Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Christian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A.
Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan bebas dari intervensi.
“Kami akan mengawal sampai tuntas. Harus ada efek jera bagi para pelaku,” desaknya.
GAMKI Papua sekali lagi mengecam keras tindakan pembiaran oleh oknum RS yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasien.
Menurut mereka, hak hidup telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28A bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidupnya, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit mengutamakan keselamatan pasien.
GAMKI Papua juga menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang ditempuh keluarga korban.
Mereka menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh terulang dan harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi layanan kesehatan di Tanah Papua.
TIM













