Kecam Narasi Provokatif Soal Insiden Tapal Batas Kapiraya, Ini Langkah Tegas APKM 

Yoseph Temorubun PDIP
Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Beredar berbagai narasi pada sejumlah platform media sosial terkait insiden tapal batas di Kapiraya belakangan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, narasi tersebut dinilai menyesatkan dan sengaja disebarkan oleh oknum-oknum masyarakat hingga wakil rakyat yang tidak bertanggung jawab. Sementara, persoalan Kapiraya merupakan sengketa batas wilayah antara masyarakat pemilik hak ulayat Mimika Wee dan masyarakat pemilik hak ulayat Mee.

Ketua Umum Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) Yosep Temorubun menegaskan bahwa sejumlah opini yang berkembang justru mengarah pada upaya menjatuhkan nama baik Suku Kei, meski sama sekali tidak terkait dengan sengketa tersebut.

“Saya mengecam dan mengutuk keras narasi provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Penyebaran isu yang menyudutkan Suku Kei sangat masif dan tidak berdasar,” kecamnya.

Temorubun meminta Kapolda Papua Tengah, Kapolres Mimika, dan Kapolres Deiyai untuk segera mengambil langkah-langkah pengamanan guna mencegah gesekan di masyarakat.

Pihaknya menilai, situasi ini perlu dikendalikan secara cepat agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

APKM menegaskan bahwa persoalan Kapiraya murni terkait batas administratif antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Deiyai. Masalah ini sudah berlangsung lama bahkan sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya, dan hingga kini belum diselesaikan.

“Ini bukan persoalan suku. Ini soal batas wilayah antara Mimika dan Deiyai yang seharusnya diselesaikan Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, bukan dengan membawa-bawa nama Suku Kei,” tegasnya.

APKM lantas mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera datang ke Timika dan memberikan penjelasan resmi mengenai status wilayah sengketa tersebut.

Kejelasan ini diperlukan agar publik mengetahui apakah wilayah itu masuk dalam administrasi Kabupaten Mimika atau Kabupaten Deiyai.

“Mendagri harus segera menjawab surat Bupati Mimika mengenai tapal batas tersebut. Jangan sampai pemerintah pusat membiarkan isu ini berkembang di publik hingga memicu konflik,” ujarnya.

APKM juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah tegas berupa proses hukum terhadap oknum-oknum yang menyebarkan isu SARA dan menebarkan kebencian terhadap Suku Kei.

Laporan akan dilayangkan ke Polres Mimika berdasarkan UU ITE Pasal 28 Ayat (2), yang mengatur pidana atas penyebaran informasi elektronik yang menghasut, memengaruhi, atau menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, ras, agama, atau identitas lainnya.

“Siapa pun yang menyebarkan kebencian berbasis SARA dapat dipidana hingga enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas Temorubun.

APKM berharap seluruh pihak menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menunggu langkah resmi pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tapal batas Kapiraya.

TIM