Sidang Aeromodeling: Tuntutan 16 Tahun Kontra Fakta Sidang Tak Ada Kerugian

Sidang Kasus Aerosport Mimika Pembelaan
Sidang kasus pembangunan Venue Aeromodeling Mimika kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (3/12/2025) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan para terdakwa / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Sidang kasus pembangunan Venue Aeromodeling Mimika kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (3/12/2025).

Sidang kali ini dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan para terdakwa.

Pengacara Herman A Koedoeboen, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua terhadap kliennya dalam kasus pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tahun anggaran 2021 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Jayapura.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan JPU menjatuhkan tuntutan 16 tahun kepada klien kami karena menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Tuntutan pidana yang dilakukan itu sama sekali mengabaikan fakta selama persidangan. Itu hanya melakukan reformulasi dari surat dakwaan kepada surat tuntutan,” kata Herman saat ditemui usai persidangan lanjutan kasus tersebut di PN Jayapura, Rabu (3/12/2025).

Pada persidangan yang digelar pada Rabu (3/12/2025) itu, tim kuasa hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala menyampaikan Nota Pembelaan atau Pledoi bersama para terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Herman menyebut pihaknya telah menguraikan dan menganalisis secara lengkap fakta selama persidangan dan menilai apa yang didakwakan JPU Kejati Papua sama sekali tidak terbukti.

JPU Kejati Papua sendiri mendakwa Paulus Johanis Kurnala bersama mantan Kepala Dinas PUPR Mimika Robert Dominggus Mayaut dan kawan-kawan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

JPU menyebut adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, yang seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasinya hanya sekitar 104.470,60 m³ sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038,04 atau Rp31,3 miliar.

Terkait hal itu, Herman menegaskan bahwa tuduhan JPU bahwa terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Venue Aeromodeling di kawasan Jalan Poros SP5 Timika sama sekali tidak terbukti.

Perhitungan volume timbunan pada lahan Aeromodeling tersebut, kata Herman, diperoleh JPU dari orang yang memiliki latar belakang pendidikan teknik sipil manajemen konstruksi.

“Sebagai orang manajemen konstruksi, yang bersangkutan tidak memiliki keahlian sebagaimana diatur dalam undang-undang yaitu Pasal (1) angka (28) KUHAP karena dia tidak memiliki kompetensi untuk melakukan perhitungan tentang kubikasi atau ketebalan tanah,” jelas Herman.

Herman Koedoeboen PH Chang
Pengacara Herman A Koedoeboen SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang) saat memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura. Rabu (3/12/2025) / Foto : Ist

Sebaliknya, tim kuasa hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala dalam persidangan ini mengajukan saksi ahli geo teknik, yaitu ahli yang memiliki kualifikasi akademis dalam mengukur ketebalan atau kubikasi tanah.

“Sehingga kami menyimpulkan bahwa dari aspek teknik maka ahli yang diajukan oleh JPU tidak memiliki nilai pembuktian sebagai scietific evidence. Sementara saksi ahli yang kami ajukan memiliki kompetensi sebagai scientific evidence karena dia juga dilengkapi dengan keahlian-keahlian yang diakui secara sertifikasi oleh lembaga-lembaga nasionanal tentang keahliannya,” beber Herman.

Hal kedua yang menjadi pokok pembelaan hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala yaitu menyangkut soal kerugian negara.

JPU Kejati Papua bertumpu pada keterangan ahli hukum keuangan negara Dr Feri Harold Makawimbang.

Sebagai seorang ahli hukum keuangan negara, basis keilmuan saksi ahli tersebut bukan ekonomi dan akuntansi, melainkan ilmu hukum.

“Berarti dia hanya bicara seputar peraturan-peraturan tentang tata kelola. Mekanisme dan tata cara menghitung audit kerugian keuangan negara bukan merupakan kompetensi yang bersangkutan. Karena itu perhitungan yang dia lakukan memang tidak berdasarkan auditing, hanya mengambil over apa yang dihitung oleh Willem Gaspers sebagai ahli teknik sipil konstruksi lalu dikonversi menjadi nilainya dia. Padahal ahli teknik sipil juga tidak memiliki kompetensi dalam menghitung kerugian keuangan negara,” tutur Herman.

Dari dua dakwaan JPU Kejati Papua baik dakwaan baik primair maupun subsidair, yang paling signifikan tidak terbukti adalah menyangkut kerugian keuangan negara.
Menurut Herman, kerugian keuangan negara merupakan unsur daripada delik yang sudah ada ancaman hukumannya. Hal itu tidak boleh dijadikan lagi sebagai alat pemberat hukuman seseorang karena sudah masuk dalam unsur.

Di sisi lain, katanya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kliennya tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kebijakan pemerintah yang mana? Tidak ada suatu fakta dalam persidangan yang membuktikan itu dan tidak serta merta disimpulkan bahwa dengan seseorang dijadikan tersangka lalu kemudian secara otomatis dia tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kalau kesimpulannya demikian, itu sesuatu kekeliruan,” ujar Herman.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Herman meyakini Majelis Hakim PN Tipikor Jayapura dalam amar putusannya nanti akan berpegang teguh pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan kasus ini.

“Hakim akan berpatokan pada fakta yang terungkap dalam persidangan. Saya berkeyakinan, bahwa hakim akan berpatokan pada fakta persidangan,” ucapnya dengan nada optimistis.

Dalam persidangan tersebutm, tim kuasa hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala meminta Majelis Hakim mengembalikan sejumlah 208 barang bukti yang sebelumnya disita oleh pihak Kejaksaan.

“Kami sudah melampirkan seluruh bukti untuk menguatkan nota pembelaan, termasuk hasil pemeriksaan BPK, pemeriksaan fisik dimana tidak ada temuan apapun dalam pekerjaan pembangunan Venue Aeromodeling di Mimika,” jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejati Papua menuntut terdakwa Paulus Johanis Kurnala dengan pidana penjara selama 16 tahun ditambah kewajiban membayar denda sebesar Rp31.302.287.038,04 atau Rp31,3 miliar atau kurungan badan selama 8 tahun.

TIM