Koreri.com, Sorong – Masyarakat yang menjadi korban dampak perkebunan kelapa sawit, khususnya masyarakat adat pribumi Suku Moi yang berasal dari Distrik Klamono serta wilayah sekitarnya sejak 2004 hingga saat ini terus mengalami berbagai persoalan serius.
Dalam hal ini baik masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Sorong maupun Sorong Selatan.
Selama ini mereka didampingi oleh lembaga pendamping, salah satunya LSM Pusaka, untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai masyarakat adat yang terdampak langsung dengan investasi perkebunan kelapa sawit.
Merespon kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya (PBD) langsung mengambil sikap.
Ketua Komisi I DPRP PBD Zeth Kadakolo, S.E., M.M mengungkapkan keluhan utama masyarakat bermula sejak perusahaan-perusahaan perkebunan masuk dan berinvestasi di Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan.
Ia mengungkapkan, pada awal kedatangan, perusahaan menyampaikan berbagai janji manis kepada Pemerintah daerah dan Masyarakat mulai dari kesejahteraan, pembagian hasil yang adil, hingga pembangunan sosial.
Namun dalam praktiknya, janji-janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan sangat jauh dari harapan masyarakat.
“Pertama, terkait pembagian lahan dengan skema 80:20, di mana 80 persen dikelola perusahaan sebagai inti dan 20 persen menjadi hak masyarakat sebagai plasma. Faktanya, perusahaan hanya menggarap lahan inti 80 persen, sementara lahan plasma 20 persen milik masyarakat tidak dikelola sebagaimana mestinya,” beber Kadakolo kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Senin (15/12/2025).
Selama perkebunan berjalan, produksi hanya berasal dari lahan inti perusahaan. Lahan plasma milik masyarakat tidak pernah benar-benar dikelola, bahkan hasilnya tidak pernah dinikmati oleh masyarakat.
“Perusahaan justru memberikan dana talangan yang sifatnya seperti kredit atau utang. Dana tersebut berasal dari pinjaman perusahaan ke bank, lalu dibebankan kembali kepada masyarakat,” sorot Kadakolo.
Akibatnya, ketika hasil panen terjadi, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses panen maupun penimbangan. Semua dilakukan sepihak oleh perusahaan.
“Hasil yang seharusnya menjadi hak masyarakat langsung dipotong untuk membayar utang talangan, sehingga masyarakat hanya menerima sisa yang tidak jelas jumlah dan perhitungannya.
Kedua, masyarakat juga mengeluhkan tanah adat, lahan kebun, bahkan pekarangan rumah mereka yang masuk ke dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Perusahaan telah menanam kelapa sawit di atas tanah tersebut, sehingga masyarakat kehilangan akses atas tanahnya sendiri dan tidak dapat mengelola atau mengurusnya karena status HGU berada di tangan Perusahaan,” lanjut Kadakolo.
Ketiga, janji perusahaan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) seperti bantuan pendidikan bagi anak-anak, pembangunan rumah, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, seluruhnya tidak pernah direalisasikan dan dinilai sebagai janji kosong.
Seluruh keluhan dan aspirasi ini telah disampaikan kepada pemerintah. Saat ini, baik Pemerintah daerah eksekutif maupun DPR telah membentuk tim penanganan masalah perkebunan kelapa sawit di PBD yang diketuai langsung oleh Gubernur dan melibatkan unsur Forkopimda setempat.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi II DPR RI, seiring dengan komitmen Pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik agraria dan perkebunan yang berkepanjangan.
“Sambil menunggu tim tersebut bekerja secara resmi, kami tetap menampung aspirasi masyarakat dan akan terus mengawal persoalan ini agar nantinya dapat dibahas bersama secara menyeluruh dan adil demi kepastian hukum serta pemulihan hak-hak masyarakat adat,” pungkas Kadakolo.
KENN






























