Raperdasus Pengakuan Masyarakat Adat Masuk Propemperda DPRP PBD, Cartensz : Tuntaskan di 2026

Anggota DPRP Papua Barat Daya Cartensz Malibela,S.IP. Foto/Ist
Anggota DPRP Papua Barat Daya Cartensz Malibela,S.IP. Foto/Ist

Koreri.com, Sorong- Legislator Papua Barat Daya Cartensz Malibela berkomitmen untuk mengawal terus rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) tentang pedoman pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat yang sudah ditetapkan dalam Program pembentukan perarutan daerah (Propemperda) tahun 2026.

Raperdasus tentang pedoman pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat merupakan salah satu dari 13 rancangan regulasi hak inisiatif DPR Provinsi Papua Barat Daya yang masuk dalam Propemperda tahun 2026.

Propemperda tahun 2026 tertuang dalam SK Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya nomor : 100.4.2.3/18/ tahun 2025 tanggal 17 Desember 2025.

Cartensz Malibela bersyukur karena pengakuan terhadap masyarakat adat akhirnya mulai diakomodir, pihaknya telah menyerahkan dan menyampaikan naskah akademik kepada pimpinan dewan untuk mendapatkan kepastian bahwa substansi tersebut diterima dan masuk dalam pembahasan Bapemperda.

“Raperdasus ini diprioritaskan untuk dibahas pada tahun 2026 dan direncanakan untuk ditetapkan serta dilaksanakan pada tahun 2027. Artinya, Papua Barat Daya ke depan akan memiliki Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ucap tokoh muda Malamoi kepada koreri.com melalui telpon celulernya, Kamis (18/12/2025).

Mantan Wakil Ketua DPRP Papua Barat ini mengungkapkan, produks hukum yang selalu ini diperjuangkan tentang masyarakat adat tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Semua poin sudah disampaikan secara komprehensif dalam Naskah Akademik. “Saya juga bekerja bersama tim akademisi untuk memastikan substansi perda ini kuat, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat adat,” ujarnya.

Terkait pengawasan dan pelaksanaan hak masyarakat adat, Cartensz mengaku sudah memiliki Segudang pengalaman di lapangan. karena itu, ke depan akan menyusun draf lanjutan berdasarkan hasil kajian yang ditargetkan selesai pada tahun depan.

“Pimpinan dan anggota DPR memberikan dukungan penuh. Kami optimistis proses ini akan berjalan sesuai rencana, sehingga mulai 2027 Papua Barat Daya sudah memiliki perda yang menjadi payung hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” tuturnya.

Anggota fraksi Otsus DPRP PBD itu memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat, karena pembahasan rancangan produk hukum daerah ke depan tidak hanya melibatkan legislatif tetapi juga pihak eksekutif, MRPBD, NGO, serta lembaga-lembaga adat dan kultur asli papua.

“Semua akan kami inventarisir dan libatkan secara bersama-sama sebelum perda ini ditetapkan menjadi Perda Khusus, pengakuan terhadap masyarakat adat harus ditulis secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir, sebagaimana yang telah kami usulkan sejak awal,” sebutnya.

RED