FPHS Tsingwarop Tegaskan Tolak Perubahan Draft Perda Saham PTFI 7%

Bupati JR FPHS Tsingwarop pertemuan

Koreri.com, Mimika – Masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop menggelar pertemuan resmi bersama Bupati Mimika Johannes Rettob, Selasa (13/1/2026) sore.

Pertemuan berlangsung di Honai FPHS Tsingwarop, Jalan Baru Kwamki Baru sejak pukul 15.30 WIT hingga selesai.

Pertemuan ini membahas secara khusus proses registrasi Perda Pembagian dan Pengelolaan Saham 7% PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dalam pertemuan tersebut, FPHS Tsingwarop menyampaikan sikap tegas terkait permintaan Pemerintah Provinsi Papua Tengah agar Perdasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Divestasi Saham Freeport Papua, khususnya poin 13 pada konsideran “Mengingat”, dihapus dan dipindahkan ke dalam konsideran “Menimbang”.

FPHS Tsingwarop secara resmi menolak usulan perubahan tersebut, dan meminta agar proses tetap mengikuti tahapan serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang benar, dengan menggunakan draft Perda yang telah ada, tanpa perubahan. Karena Perda dimaksud telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPRK Mimika dan telah disahkan oleh Bupati Mimika.

Bupati JR Datangi Honai Tsingwarop2“Perda ini sudah melalui proses politik dan hukum yang sah di DPRK Mimika dan telah ditandatangani Bupati. Karena itu, kami menolak adanya perubahan substansi maupun konsideran di tengah jalan,” tegas perwakilan FPHS Tsingwarop dalam pertemuan tersebut.

FPHS Tsingwarop juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami maksud dan kepentingan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, namun menilai bahwa saat ini mekanisme hukum yang benar harus tetap dijalankan demi menjaga kepastian hukum dan legitimasi Perda.

Lebih lanjut disampaikan, apabila di kemudian hari Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Perdasi atau regulasi baru melalui Perusda terkait pengelolaan saham, maka FPHS Tsingwarop siap mendorong dilakukan adendum atau judicial review (JR) terhadap Perda Kabupaten Mimika tentang saham, sesuai dengan perkembangan regulasi dan situasi hukum ke depan.

Untuk itu, masyarakat adat Tsingwarop meminta secara langsung kepada Bupati Mimika agar:

1. Berkomunikasi dan membicarakan langsung dengan Gubernur Papua Tengah;

2. Mempertahankan keputusan Paripurna DPRK Mimika yang telah diusulkan dan disahkan, tanpa perubahan;

3. Menyampaikan secara resmi sikap masyarakat adat melalui surat FPHS Tsingwarop kepada Gubernur Papua Tengah untuk ditindaklanjuti.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialog terbuka dan penuh tanggung jawab, sebagai bagian dari komitmen masyarakat adat untuk menjaga hak ulayat, kepastian hukum, dan keberlanjutan manfaat saham Freeport 7% bagi masyarakat pemilik hak ulayat secara permanen.

FPHS