Koreri.com, Biak – Dugaan penganiayaan berat yang dialami anggota Brimob Kompi Biak Corneles Valer Imbiri oleh tiga oknum seniornya hingga saat ini dilaporkan masih terus berjalan.
Orang tua (korban) Corneles Valer Imbiri menegaskan proses hukum para pelaku akan terus berlanjut baik secara etik maupun pidana.
Penegasan itu disampaikannya didampingi Kuasa Hukum korban dari LBH KYADAWUN Biak kepada Koreri.com, Sabtu (24/1/2026.
Ortu korban Samuel Mesak Fransiskus Imbiri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, baik laporan pelanggaran kode etik di Propam Polda Papua maupun juga laporan pidana yang sementara ditangani Polres Biak Numfor.
“Harapan kami, semua proses dapat berjalan secara transparan dan terbuka sehingga benar-benar keluarga korban mendapatkan keadilan,” harap Kuasa Hukum Imanuel A. Rumayom menimpali.
Pihaknya juga meminta Polres Biak segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan sehingga ada kepastian dalam proses hukum ini. Apalagi keluarga besar Imbiri dan kerabat terkait sementara memantau terus perkembangan ini.
Dikatakan Rumayom, korban sementara dalam proses pengobatan untuk pemulihan tetapi keluarga tetap pada pendirian untuk menempuh jalur hukum.
“Karena bagi keluarga, proses ini dipandang penting untuk menjadi efek jera bagi para pelaku yang kerap menggunakan kekerasan fisik dalam internal kepolisian, sehingga benar-benar polisi itu harus humanis,” imbuhnya.
Diakhir pernyataannya, Rumayom menegaskan sekali lagi bahwa pihaknya selaku Kuasa Hukum korban juga akan melaporkan proses ini secara resmi ke Kapolri dan Kompolnas di Jakarta, sehingga benar-benar ada keadilan dalam penangannya.
Sebelumnya, dugaan aksi kekerasan kembali terjadi di lingkup Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Seorang anggota Brimob yang berdinas di Kompi Biak, Papua atas nama Bripda Corneles Valer Imbiri dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga oknum seniornya secara sadis.
Aksi kekerasan itu diduga berlangsung di dalam Markas Komando (Mako) setempat tepatnya di depan gudang senjata.
Akibatnya, korban Bripda Corneles kini harus menjalani perawatan intensif atas luka parah yang dialami hingga patah tulang pada beberapa bagian wajahnya.
Tak terima anaknya dianiaya secara sadis, ayah korban Semuel Mesak Imbiri langsung mengambil langkah hukum dengan mengadukan tiga oknum terduga pelaku ke SPKT Polres Biak dan laporannya teregister dengan nomor: LP/B/629/XII.2025/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA tentang Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dalam Pasal 170 KUHPidana.
Ortu korban juga telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas kasus tersebut ke Propam Polda Papua.
Adapun tiga knum anggota Brimob yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak buahnya atas nama Bripda Corneles Valer Imbiri masing-masing berinisial BTL dan COK yang berpangkat Brigpol dan DHL yang berstatus perwira.
Ortu korban juga telah meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan demi menuntut keadilan atas apa yang diderita sang anak.
Diakhir pernyataannya, perwira polisi ini menegaskan tidak akan tinggal diam atas insiden penganiayaan berat yang dilakukan tiga oknum Brimob Biak terhadap Bripda Corneles Imbiri dan memastikan proses penegakkan hukum menjadi tujuan akhir dari penyelesaian persoalan ini.
RED





























