Nama Jalan di Timika Belum Final, PUPR: Masih Penanda Sementara

Inosensius Yoga Pribadi Kadis PUPR Mimika5
Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika Inosensius Yoga Pribadi menegaskan bahwa penamaan jalan yang saat ini muncul di sejumlah wilayah Kota Timika belum bersifat resmi dan permanen.

Menurut Yoga, penanda nama jalan yang terpasang saat ini masih bersifat sementara, sambil menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang penamaan jalan.

“Kategori-kategori penamaan ini tidak bisa kita ubah secara serta-merta. Selama ini alamat kantor, perusahaan, dan masyarakat sudah menggunakan nama jalan yang ada. Itu tidak mungkin langsung kita ganti begitu saja,” jelasnya.

Yoga menuturkan, setelah Perbup ditetapkan barulah seluruh penamaan jalan akan disesuaikan secara resmi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perbup tersebut.

“Untuk sementara, yang digunakan sekarang hanyalah penanda nama jalan, bukan penamaan resmi dan permanen,” ujarnya.

Yoga menjelaskan, penyusunan Perbup nantinya akan dilakukan oleh bidang Tata Ruang dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hal ini merupakan amanat dari Perda yang mewajibkan adanya aturan teknis sebagai dasar penetapan nama jalan.

“Saat ini penanda nama jalan masih dalam proses. Jadi benar, yang ada sekarang itu hanya penanda sementara,” tegasnya.

Yoga mengakui, Dinas PUPR Mimika menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait munculnya nama-nama jalan baru. Namun, masyarakat diminta memahami bahwa nama tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

“Contohnya di sekitar Pasar Sentral ke arah sini, muncul nama Jalan KFD. Itu karena di lokasi ada baliho besar KFD, sehingga warga menyebut jalan tersebut dengan nama itu. Penamaan seperti ini murni inisiatif warga, bukan penetapan resmi pemerintah,” jelasnya.

Ke depan, kata Yoga, penetapan nama jalan tidak lagi dilakukan secara informal. Prosesnya akan dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan lurah, camat, serta pihak terkait lainnya.

Dalam Perda sendiri, lanjut Yoga, telah diatur kategori penamaan jalan. Jalan protokol, misalnya, menggunakan nama pahlawan nasional atau tokoh nasional.

Sementara jalan lingkungan dapat menggunakan nama tokoh daerah, nama buah, nama binatang, dan kategori lain sebagaimana diatur dalam Perda.

“Kategori sudah diatur di Perda. Tapi penamaan spesifik, seperti nama orang tertentu, akan dijabarkan secara teknis di dalam Perbup. Saat ini masih tahap penggodokan, termasuk penamaan gang dan jalur lingkungan,” ungkapnya.

Namun demikian, Yoga menegaskan bahwa nama jalan yang sudah terlanjur digunakan secara resmi dan permanen oleh instansi pemerintah tidak bisa diubah secara sembarangan.

“Seperti Jalan Nagi Muga yang sudah digunakan oleh Kejaksaan, Polres, dan Kodim sebagai alamat resmi. Itu sudah menjadi dasar administrasi dan surat-menyurat, sehingga tidak bisa serta-merta diubah,” tegasnya.

Oleh karena itu, penetapan nama jalan ke depan akan dikaji secara matang dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari lurah dan camat, akademisi, hingga pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya.

“Agar penamaan jalan, gang, dan jalur benar-benar sesuai aturan, berkeadilan, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Yoga.

EHO