Kasus Seragam Dinas DPRP PBD Tambah Satu Tersangka, Kasat Reskrim Segera Panggil

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan 1
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.I.K / Foto: Ist

Koreri.com, Sorong – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Seragam Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) memasuki babak baru.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari keterangan para tersangka dan sejumlah saksi, penyidik Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota resmi menetapkan satu tersangka baru.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.I.K mengatakan, pihaknya telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan Tipikor Baju Dinas DPRP PBD pekan lalu.

Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan seseorang berinisial ES sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam proyek pengadaan seragam dinas DPRP PBD ini.

“Yang pasti dalam waktu dekat bakal panggil satu orang dan juga ditetapkan tersangka,” ujar Afriangga di Polresta Sorong Kota, Rabu (25/2/2026).

Dijelaskan Kasat Reskrim, peran ES dalam perkara ini sebagai yang membuat kontrak, dan mengurus dokumen penagihan di proyek tersebut, sehingga diduga memenuhi unsur tindak pidana dan merugikan keuangan negara.

“Kita tambah tersangka karena setelah gelar, posisi ES memang masuk unsur sehingga dia juga bertanggung jawab atas ini,” sebutnya.

Afriangga menyebut, dalam pekan ini tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota sudah melayangkan surat panggilan ke ES.

Setelah dipanggil dan diperiksa, selanjutnya baru dilakukan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku yang berlaku.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima orang tersangka masing-masing berinisial JN, JCS, IWK, DJ dan JU karena diduga terlibat dalam korupsi pengadaan baju dinas DPRP PBD.

KENN